Ubi Nuabosi Asal Ende Harus Dapat Indikasi Geografis

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bupati Ende, Drs. Djafar H. Achmad, M.M. menegaskan, ke depan tanaman endemik Ubi Nuabosi asli Kabupaten Ende bakal diperhatikan serius oleh pemerintah daerah. Perhatian serius Pemda Ende bakal dieksekusi dalam peraturan daerah yang mengatur pola budidaya dan pemasaran Ubi nuabosi sebagai salah satu jenis ubi yang hanya terdapat di Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meskipun berasal dari Ende, Nusa Tenggara Timur, tetapi tidak semua tempat di provinsi tersebut bisa ditanami Ubi Nuabosi. Bertolak dari kondisi tersebut, maka menurut Bupati Djafar, ubi yang sangat digemari masyarakat tersebut bakal hanya dijual di lokasi di mana ubi Nuabosi tumbuh. Demikian ditegaskannya saat menjumpai Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone pada Jumat pagi, 17 September 2021.

“Ubi Nuabosi tidak boleh dijual di pasar, namun dijual di kampung (desa tempat ibu bertumbuh, red), jadi cabut lalu dijual di situ,” ujar Djafar Achmad seraya menyampaikan rencananya lokasi tumbuhnya Ubi Nuabosi bakal dijadikan lokasi agrowisata.

Ubi Nuabosi pertama kali ditanam oleh warga di dataran Ndetundora yang terdiri dari 4 desa berbeda, yakni Ntetundora I, Ntetundora II, Ntetundora III dan Randotonda. Warga di daerah tersebut sudah membudidayakan ubi nuabosi sejak 1954, nama Nuabosi sendiri bahkan diambil dari salah satu nama kampung di Desa Ntetundora.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone kepada Bupati Ende mengatakan bahwa langkah awal yang harus dilakukan Pemda Ende yakni dengan membentuk masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) Ubi Nuabosi.

Merci Jone sapaan akrab dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT ini pun mengungkapkan telah 4 (empat) kali membahas terkait pembentukan MPIG bersama Pemda Ende. “Saya sudah duduk di ruangan sama bicarakan hal sama empat kali, Dekranasda NTT sudah mengeluarkan dana agar mendapatkan indikasi geografis,” urai Merci Jone kepada Bupati Ende.

Merci Jone juga meminta Pemda dan DPRD Ende untuk menghasilkan perda inisiatif perlindungan indikasi geografis dan akan mengharmonisasi perda oleh perancang dari Kemenkumham Provinsi NTT.

“Sebenarnya di Ende terdapat beberapa indikasi geografis antara lain Pisang Baranga, Coklat, Vanila, dan Ubi Nuabosi,” ungkap Merci Jone.

Penulis, editor dan foto utama (+roni banase)