Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu, 29 September 2021

Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra itu.

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Rabu, 29 September 2021 di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri,” ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, pada Selasa, 28 September 2021.

Sambo mengatakan, keterangan Napoleon diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim terkait insiden penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Dalam hal ini, Propam melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dari petugas Rutan sehingga menyebabkan penganiayaan dapat terjadi.

“Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace,” jelasnya.

Sebagai informasi, Napoleon tengah mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.

Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang memiliki pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) alias bintang dua. Sementara, Muhammad Kace merupakan tahanan Bareskrim yang ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.

Di lain sisi, Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Napoleon pada Selasa, 28 September 2021. (*)

Sumber dan foto (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)