Polri Bongkar 13 Kasus Pinjaman ‘Online’ Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar.

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” urai Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Komjen Agus mengungkapkan, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro kemudian Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur perdata, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus. (*)

Sumber dan foto (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)