Langgar PP 94/2021, Bupati Belu Nonaktifkan Dua Pejabat Eselon II

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM menonaktifkan dua orang pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 10 November 2021.

Kedua pejabat eselon II yang kena nonjob, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ferdinandus Lau Bone dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Aloysius Fahik.

Bupati Belu, yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu malam, 10 November 2021 mengatakan, kedua pejabat eselon II dinonaktifkan lantaran telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021. “Iya betul, sesuai PP 94/2021 beliau berdua dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan,” ungkap Bupati Belu melalui pesan WhatsApp.

Sekretaris Daerah (Sekda) Belu Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si. juga mengutarakan hal yang sama, ketika dikonfirmasi awak media secara terpisah. Bahwa, kedua pejabat tersebut diganjar hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021. “Betul, beliau berdua dikenakan hukuman disiplin berat sesuai PP 94/2021 berupa pembebasan dari jabatan,” imbuh pria yang akrab disapa Jap Prihatin.

Terkait jenis pelanggaran yang telah dilakukan kedua pejabat bersangkutan, Jap Prihatin enggan menyebutkan, dengan alasan bersifat tertutup dan tidak elok dipublikasikan.

“Beliau berdua dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan. Hukuman disiplin ini sifatnya tertutup. Jenis pelanggaran apa, tidak elok disampaikan di sini. Keputusan diambil setelah semua proses dilaksanakan sesuai ketentuan,” papar Jap Prihatin. (*)

Penulis: (*/Herminus Halek)