Memburu Tunggakan ‘Medium Term Note’ ke PT SNP

Loading

Oleh : Eddy Ngganggus, Staf Direksi Bank NTT Bidang Budaya Perusahaan

Peluang untuk mendapatkan kembali uang yang digunakan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang diperolehnya dari Bank NTT sebesar pokok Rp.50 miliar dan bunga Rp.10,5 miliar akan menemui kesulitan besar, kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :

Pertama, Sejak diumumkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 26 Oktober 2018, maka seluruh hak kreditur termasuk Bank NTT disandarkan dari hasil likuidasi aset PT SNP. Kewajiban membayar PT SNP kepada para krediturnya tidak lagi berasal dari hasil usaha yang merupakan obyek pembiayaan oleh para krediturnya. Usahanya di bidang pembiayaan modal kerja, investasi dan usaha yang berbasis fee tidak lagi mampu mendatangkan income baginya. PT SNP, dalam keadaan insolven di mana kekayaannya sudah tidak mampu menutup kewajibannya. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan PT SNP dapat membayar utang-utangnya.

Kedua, Posisi hierarki kreditur Bank NTT adalah sebagai kreditur konkuren , yakni kreditur yang tidak memiliki hak atas jaminan kebendaan yang dimiliki PT SNP. Hak jaminan yang dimiliki Bank NTT adalah jaminan abstrak berupa piutang aktif milik PT SNP. Hierarki Bank NTT tidak sebagai kreditur separatis yakni kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan tertentu apalagi sebagai kreditur dengan hak jaminan istimewa atau preferensi yang didahulukan pembayarannya jika agunan kebendaan tertentu telah diselesaikan oleh kurator.

Sebagaimana diketahui kedudukan perdata kreditur terdiri dari tiga hierarki yakni Kreditur Preferensi yakni kreditur yang memiliki hak istimewa dalam hak kepemilikan agunan atas debiturnya, sehingga jika terjadi kepailitan atas perusahaan yang dibiayainya maka kreditur preferensi memiliki hak istimewa untuk mendapatkan agunan dari kurator.

Berikut, Kreditur Separatis yakni kreditur yang memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit.

Terakhir adalah Kreditur Konkuren yakni kreditur yang tidak memiliki hak agunan tertentu dari debitur pailit, ia hanya memiliki hak atas kekayaan umum perusahaan debitur , itu pun didapatkannya jika bagian Kreditur Preferensi dan Kreditur Separatis telah di serahkan sepenuhnya oleh kurator. Kasarnya, bila masih ada sisa aset  yang disita kurator akan diserahkan kepada kreditur konkuren ini.

Ketiga, PT SNP sedang mengalami insolvensi yaitu keadaan di mana aset atau harta PT SNP lebih kecil dari kewajiban yang harus dibayarkannya kepada para krediturnya sebagai pemegang hak MTN . Sebagaimana diberitakan pada laman Kontan.co.id, para kreditur separatis menolak tawaran damai PT SNP. Kreditur separatis tersebut masing-masing PT Bank Mandiri (Persero) jumlah tagihan Rp.1,4 triliun, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) jumlah tagihan Rp.210,09 miliar, PT Bank Panin jumlah tagihan Rp.141,06 miliar, Bank Wori jumlah tagihan Rp 16,70 miliar, Bank Capital jumlah tagihan Rp 30,59 miliar, Bank Sinar Mas jumlah tagihan  Rp.9,51 miliar, Bank JTrust jumlah tagihan Rp.55,89 miliar, Bank Nobu jumlah tagihan Rp 33,74 miliar, Bank BJB Rp.25,82 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp.46,92 miliar, Bank CTBC Indonesia Rp 50,13 miliar, Bank Ganesha Rp.77,98 miliar, Bank Resona Perdania Rp.74,35 miliar, Bank Victoria Rp.55,53 miliar.

Sementara, tagihan separatis lainnya berasal dari 340 pemegang MTN SNP yang nilainya mencapai Rp.1,85 triliun. Ditambah dengan adanya tagihan bunga dan denda dari separatis senilai Rp.17,02 miliar dan tagihan konkuren (tanpa jaminan).

Nilai tagihan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang) SNP mencapai Rp.4,09 triliun. Sementara dari catatan AJ Capital , konsultan keuangan dalam PKPU SNP masih punya aset yang ditaksir Rp1,15 triliun. Dari hitung-hitungan AJ Capital, besaran pengembalian utang SNP sangat kecil hanya 1,8% — 3,7% atau senilai Rp.73,57 miliar hingga Rp.150,68 miliar dari total tagihan PKPU SNP senilai Rp.4,09 triliun. Dari uraian 3 poin di atas dapat disimpulkan sangat sulit bahkan hampir tidak mungkin Bank NTT dapat memperoleh kembali tagihannya sebesar Rp.60,5 miliar dari PT SNP.

Nasi sudah jadi bubur, apa yang dapat dilakukan?

Oleh karena kemungkinan penyelesaian tunggakan MTN tersebut secara kuratif atau ex post sulit dilakukan, maka penerapan strategy ex ante atau pencegahan agar kejadian serupa atau yang setara dengan ini tidak terulang kembali maka, berikut langkah-langkah ideal yang urgen harus segera dilakukan antara lain :

Pertama, Benahi kebijakan internal bank NTT, mencakup kebijakan treasury bank agar pertajam kemampuan operasional yang berbasis risiko. Berikut pertajam tata kelola direktorat kepatuhan agar lebih peduli dengan risiko bisnis, selanjutnya hindari bisnis yang belum dikuasai dengan baik. Jangan memaksa diri untuk menginvestasikan dana pada sektor yang  belum memiliki resources yang memiliki knowledge dan skill yang memadai.

Kedua, Implementasi GCG (Good Corporate Governance) atau tata kelola perusahaan yang baik secara aplikatif. Integritas para pejabat dan seluruh bankers ditata secara holistik. Para pemimpin agar menjadi teladan penerapan nilai-nilai keutamaan.

Ketiga, Menelusuri secara hukum pelanggaran yang dilakukan berbasis hasil audit BPK nomor 1/BPK/XIX.KUP/01/2020, tanggal 14 Januari 2020.