Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Bareskrim Periksa 3 Saksi

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dugaan suap demi bisa kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim mulai mengusut dugaan suap Rachel Vennya untuk kabur karantina tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui aplikasi Dumas Presisi terkait kasus suap karantina. Dan tentu setelah menerima laporan, ditindaklanjuti Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, sudah ada 3 saksi yang diperiksa polisi. “Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Tentu kasus ini masih berproses,” tuturnya.

Ramadhan memastikan kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya terus berproses. Rachel Vennya sendiri belum diperiksa Bareskrim. “Artinya kasus ini masih dalam pendalaman oleh Bareskrim. Sampai saat ini sudah 3 orang telah telah dimintai keterangannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti aduannya terkait dugaan suap Rachel Vennya yang tak karantina. MAKI menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang diperolehnya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

“Hari ini saya ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, yang kirim lewat email dan pos Minggu kemarin karena saya waktu itu masih ada di Solo. Ke sini dalam rangka menindaklanjuti itu dengan menyerahkan barang bukti, yaitu berkas-berkas, saya peroleh dari proses Pengadilan di PN Tangerang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, pada Selasa, 21 Desember 2021.

“Makanya saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap karena uang dari Rachel kepada Ovelina itu kemudian yang 30 juta kepada Kania. Kania ini jelas kemudian adalah aparatur negara,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.

“Ya, makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, pada Rabu, 15 Desember 2021.

Jadi yang saya baca di pengadilan, tandas Mahfud, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.

“Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar enggak biasa melakukan itu,” tekan Mahfud. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)