Yulius Tse Polisikan Rudolfo Nabuasa Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

Loading

SoE, Garda Indonesia| Yulius Tse, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Liliba, Kota Kupang melaporkan Portunatus Rudolfo Nabuasa ke Polsek Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/26/XII/2021, 15 Desember 2021.

Informasi yang diperoleh Garda Indonesia pada Rabu, 26 Januari 2022 bahwa terlapor, Portunatus Rudolfo Nabuasa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah terhadap Yulius Tse di desa Batnun, Kecamatan Amanuban Selatan sejak 30 November 2002.

Yulius Tse didampingi istri dan keluarga menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti dan saksi yang cukup, dan menyatakan siap berperkara.

Terlapor, Portunatus Rudolfo Nabuasa melalui anak kandungnya Gustaf Nabuasa yang dikonfirmasi pada Kamis siang, 27 Januari 2021 menuturkan bahwa tanah yang dijual itu bukan atas nama ayahnya, melainkan atas nama Nahor Nubatonis yang adalah suami dari saudara kandung Portunatus Rudolfo Nabuasa.

“Jadi, bukan bapak (Portunatus Rudolfo Nabuasa) yang menjual tanah itu,” terang Gustaf Nabuasa.

Menurut Gustaf, waktu itu Nahor Nubatonis tidak tahu menulis dan membaca (buta huruf) sehingga menghadirkan Portunatus Rudolfo Nabuasa untuk menandatangani kuitansi guna menghindari keributan ke depan.

Menurut surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima media ini, bahwa penyidik pembantu Kepolisian Sektor Amanuban Selatan (Sek Aban Sel) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi, dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres TTS dengan surat nomor B/01/1/2022/Sek Aban Sel pada 6 Januari 2022. Dan, terlapor Portunatus Rudolof Nabuasa  dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+Herminus Halek)