KPK Tahan 2 Tersangka Perkara Pengadaan e-KTP Kemendagri 2011—2013

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sekitar Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan pengembangan perkara pengadaan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP), dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka yakni MSH, anggota DPR RI 2014—2019, PLS Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, ISE Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, dan HSF Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT.

Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam keterangan yang diterima redaksi pada Kamis malam, 3 Februari 2022, menyampaikan, guna kepentingan penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung 3—22 Februari 2022. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Setelah dilakukan gelar perkara dalam perkara ini, kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.2,3 triliun,” ungkap Firli.

Selanjutnya, imbuh Firli, tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pengadaan e-KTP merupakan salah satu proyek penting pemerintah yang membutuhkan dana besar, guna melakukan perbaikan administrasi kependudukan yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia,” urai Ketua KPK H. Firli Bahuri sembari menegaskan bahwa pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proyek ini seharusnya memegang teguh amanah rakyat dan mengerjakannya dengan penuh Integritas. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi melalui cara-cara yang tidak jujur.

Perkara e-KTP, tekan Firli, memang sudah cukup lama. Kerja KPK ini membuktikan bahwa KPK berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas. Komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi. Para tersangka korupsi tidak ada tempat untuk bersembunyi.

“Kami juga mengingatkan juga terkait masa kadaluwarsa perkara korupsi. KPK akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas tugas pokok KPK dan tentu berdasarkan bukti yang cukup dan kecukupan bukti. Siapa pun jika cukup bukti, dipastikan akan dimintakan pertanggungjawaban tanpa pandang bulu. Itu prinsip kerja KPK,” tandas Firli Bahuri.(*)

Sumber (*/tim)