Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya. Namun, seharusnya 11 saksi yang diperiksa.

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Senin, 7 Februari 2022.

Ahmad menjelaskan, satu orang saksi akan dijadwalkan ulang. Namun, dia belum memastikan jadwal pemeriksaan ulang selanjutnya. “Sedangkan permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan di jadwal ulang,” ucapnya.

Ahmad memaparkan, 10 saksi yang telah diperiksa, dari sekretariat dan mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak lainnya.

“Dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, empat orang dari pihak lainnya,” tuturnya.

Ahmad mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap dalam kasus suap karantina Rachel Venya. Penyidik bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya.

“Saat ini penyidik masih mendalami kebenaran tentang adanya dugaan TPK suap dalam peristiwa dimaksud. Dan selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  melaporkan dugaan suap agar tak karantina Rachel Vennya ke Bareskrim Polri. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan delapan saksi, termasuk Rachel Vennya, telah diperiksa dalam aduan.

“Perkembangan dari kasus Rachel Vennya itu saya mendapatkan update bahwa sudah memeriksa delapan saksi, termasuk si RV juga sudah dimintai keterangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Kamis, 3 Februari 2022. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *