KPID NTT Ajak Mahasiswa Kupang Cerdas Konsumsi Informasi

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyajikan materi literasi media ke mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakanrai) dalam momentum penerimaan anggota baru (PAB) di kompleks Kapela Santo Markus Kaniti, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Kegiatan pembekalan literasi media ini merupakan salah satu program KPID guna memotivasi mahasiswa dan mahasiswi agar cerdas dan kritis dalam menggunakan media. Itakanrai adalah salah satu organisasi ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa dan mahasiswi yang berasal 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Malaka yang sedang berkuliah di Kupang.

Penyajian materi literasi media ini oleh Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau selama 1,5 (satu setengah) jam dan disambut antusias oleh 79 (tujuh puluh sembilan) calon anggota Itakanrai Kupang.

Fredrikus Royanto Bau menyampaikan bahwa literasi media dipandang penting untuk diberikan kepada para mahasiswa agar memiliki sikap kritis ketika mengonsumsi sebuah berita atau informasi di media. Bahwa dewasa ini, informasi begitu banyak menyebar melalui berbagai platform baik media cetak, elektronik, online maupun media sosial yang belum tentu mengandung nilai kebenaran.

“Karena itu, mahasiswa dituntut untuk kritis. Jangan langsung percaya informasi di media tetapi harus ada upaya lanjutan untuk mencari tahu kebenarannya. Jangan langsung share kalau dapat kiriman berita di whatsapp, instragram, facebook, dan youtube, karena belum tentu benar,” kata pria yang akrab disapa Edy Bau ini, sembari menambahkan, bahwa gempuran informasi saat ini sangat rentan dengan adanya berita hoaks. Karena itu, jika tidak kritis, mahasiswa bisa menjadi penyebar berita bohong dan bisa berujung pidana.

Dikatakannya, literasi media adalah salah satu program wajib dan rutin di KPID yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar memiliki kemampuan dalam mengakses media, menganalisis, dan mengevaluasi media termasuk memberi sanksi kepada media.

Edy Bau menyebutkan, salah satu tugas KPID NTT sesuai amanat Undang – Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia (HAM). Salah satu upaya untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar adalah dengan membangun kesadaran kritis masyarakat melalui literasi media.

“Kalau masyarakat sudah kritis, tentu media juga tidak bisa macam – macam. Kami meminta kepada mahasiswa, kalau mendengar berita hoaks atau berita yang tidak layak di radio atau televisi agar melapor ke KPID untuk ditindak,” pinta Edy Bau.

Pada tahun 2022, lanjut Edy Bau, kegiatan literasi media sudah diprogramkan. Namun, tidak bisa dilaksanakan lantaran tidak ada anggaran. Karena itu, KPID NTT menggunakan strategi lain, yakni membangun komunikasi dengan organisasi kemahasiswaan di Kupang yang akan menggelar kegiatan agar bisa disisipkan materi tentang literasi media.

“KPID NTT berterima kasih kepada Organisasi Itakanrai Kupang yang telah memberi kesempatan ke kami untuk membawakan materi literasi media. Ke depan, kita berharap kegiatan ini terus berlanjut ke mahasiswa lainnya, karena kalau KPID NTT mau bikin sendiri kegiatan tentu tidak ada anggaran,” urainya.

Ketua Itakanrai Kupang, Hery Kanmese, pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada KPID NTT yang telah mengisi materi literasi media dalam momentum PAB. Menurutnya, materi literasi media sangat penting bagi mahasiswa agar kritis dalam menggunakan media. Selain itu, anggota Itakanrai Kupang berkesempatan mengenal lembaga negara seperti KPID NTT beserta tugas dan kewenangannya.

“Terima kasih kepada KPID NTT. Ke depan kalau ada kegiatan, kami akan undang lagi untuk materi ini. Kami, Itakanrai siap berkolaborasi dengan KPID NTT,” ujar Hery Kanmese.

Untuk diketahui, materi literasi media ini juga sudah diberikan kepada 40 (empat puluh) mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada Jumat, 11 Maret 2022; Pematerinya, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Yuliana Tefbana dalam kegiatan Kemah Kerja Komisariat Rasul di Gereja Baitel Oeana, Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. (*)

Penulis (*/Herminus Halek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *