Gandeng FBI, Polri Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS). Agus mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.

“Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” ujar Komjem Agus dalam keterangannya, dikutip pada  31 Maret 2022.

Agus mengatakan, Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Agus menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.

“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka,” ungkapnya.

“Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” tandas Komjen Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait pernyataannya dalam konten Youtube miliknya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus ayat Al-Qur’an.

Dilansir dari Wikipedia, Ia berganti nama menjadi menjadi Abraham Ben Moses, usai berprofesi sebagai pendeta. Ia lahir dari sebuah keluarga Muslim asal Bima dengan nama Saifuddin Ibrahim, ayahnya adalah guru agama Islam, pamannya adalah pendiri Muhammadiyah di Bima, dan mertuanya tokoh Islam di Jepara.

Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *