Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Warga, Polisi Rekonstruksi Dua Versi

Loading

SoE, Garda Indonesia | Penyidik Reskrim Polres TTS menghelat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Abders Seo oleh tersangka oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette di Desa Noemuke, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin 9 Mei 2022. Adegan rekonstruksi dimulai dari depan rumah jabatan kepala Desa dan berakhir di Kali (sungai kecil, red) Noemuke, lokasi Abders Seo, dianiaya suami-istri tersebut.

Adegan rekonstruksi diawali dengan korban Abders Seo, melintasi depan rumah jabatan kepala desa dengan menumpang sepeda motor yang dikendarai temannya. Saat melintas, tersangka, Semrys Lette sementara berada di rumah jabatannya. Semrys pun keluar dari rumah jabatan dan mengejar korban karena merasa dirinya dimaki.

Menariknya, khusus adegan di kali Noemuke berlangsung dalam 2 (dua) versi. Satu versi tersangka, dan satu adegan lainnya versi korban.

Uniknya lagi, dalam rekonstruksi versi tersangka, tersangka Semrys dan Hendrikus Babys sempat terlibat pertengkaran akibat perbedaan pendapat. Pada Adegan ke-16 menurut versi tersangka, Semrys memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan kayu bebak (pelepah pohon Lontar, red) di bagian kaki, dan usai memukul korban, tersangka dan korban sempat terlibat pertengkaran mulut sebelum akhirnya tersangka berjalan meninggalkan korban.

Masih menurut tersangka Semrys, tersangka Hendrikus Babys sempat turun dari mobil dan berjalan menuju ke kali usai mendengar pertengkaran tersangka Semrys dan korban. Namun menurut tersangka Hendrikus Babys, dirinya turun dari mobil, tapi tidak berjalan sampai ke kali.

”Mama ini kasih keterangan ingat baik-baik dulu. Saya jalan dekat saja dengan mobil, saya tidak sampai kali,” ungkap tersangka Hendrikus Babys yang tampak tak puas dengan keterangan sang istri.

Menurut adegan versi tersangka, tidak ada adegan di mana tersangka Hendrikus Babys memukul wajah korban. Yang terjadi justru korban hendak memukul tersangka Hendrikus Babys dengan menggunakan batu sebelum akhirnya dihalangi saksi Ramona. Batu tersebut diambil saksi dari tangan tersangka. Adegan rekonstruksi versi tersangka berakhir pada adegan ke-23 di mana kedua tersangka pergi menggunakan mobil meninggalkan korban.

Berbeda dengan versi tersangka, menurut versi korban, tersangka Semrys menghajarnya menggunakan kayu bebak lebih dari 4 kali. Tak hanya di kaki, tangannya juga ikut dihajar tersangka saat berusaha menangkis serangan tersangka. Selain itu, berdasarkan versi korban, diketahui tersangka Hendrikus Babys turun dari mobil dan mendatangi korban ke pinggir kali lalu memukulinya satu kali di bagian wajah hingga terjatuh ke kali.

Saat terjatuh itulah korban mengambil batu hendak menghajar tersangka. Namun aksinya dihalangi saksi Ramona yang datang memeluk korban dan merampas batu dari tangan korban. Dan korban yang tak puas karena dipukuli tersangka Hendrikus Babys sempat mengajak tersangka duel, namun tak diindahkan. Korban berusaha mengikuti tersangka hingga ke mobil, tetapi tetap tak diindahkan tersangka yang masuk ke dalam mobil dan meninggal lokasi. Adegan rekonstruksi versi korban berakhir di adegan ke-25.

Diberitakan sebelumnya oleh SuaraTTS.com, usai diteliti Jaksa, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan istrinya, Semrys Lette dikembalikan jaksa peneliti, Kejari TTS pada Selasa, 5 April 2022.

Ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polres TTS sebelum mengirim kembali berkas tersebut.(*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *