DLHK Kota Kupang Temukan 26 Ton Timbunan Limbah B3

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Limbah B3 merupakan limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Limbah B3 pun tidak boleh ditampung, ditimbun, maupun dibuang sembarangan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan timbunan limbah B3 berupa oli bekas hasil pengolahan oleh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang ditampung di dalam kemasan kaleng drum berukuran 200 liter sebanyak 130 drum di areal tanah kosong di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kepada awak media di lokasi penimbunan, Kepala DLHK Kota Kupang melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Gabriel Mea Wio pada Jumat siang, 13 Mei 2022, mengungkapkan bahwa petugas pengawasan di lapangan menemukan timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum, namun belum dipastikan siapa pemiliknya.

“Kami tidak memberikan izin untuk tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 di lokasi ini karena semua TPS harus memiliki izin dari DLHK,” tegas Gabriel Mea Wio.

Informasi penimbunan limbah B3 ini, imbuh Gabriel, diperoleh dari Kepala Seksi Limbah B3 (Deddy Sumarsono, red) yang menangani limbah B3. Limbah ini ditampung di dalam drum dan sementara ditelusuri siapa yang menimbun dan untuk keperluan apa. “Untuk penampungan limbah B3 maupun limbah medis harus memiliki izin termasuk gudang pun harus terverifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jadi tidak sembarang disimpan, karena kami melihat ada kebocoran limbah dari drum hingga menimbulkan bau dan berdampak ke rumah warga,” urainya.

Masih menurut Gabriel Mea Wio,  walaupun limbah B3 disimpan cuma 2—3 hari harus memiliki TPS yang memiliki izin. “Itu mengapa para transporter harus terverifikasi. Dan aturan untuk TPS limbah B3 ketat karena untuk menjaga lingkungan dengan syarat bebas banjir, tertutup, tidak mencemari lingkungan sekitar,” terangnya sembari menegaskan bahwa ada sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

Penelusuran dan informasi yang dihimpun Garda Indonesia, sekitar 26 ton limbah B3 tersebut merupakan milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *