26 Ton Limbah B3 di Kota Kupang, DLHK : Itu Milik PT Sabena Eraka Lauda

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Orson Genes Nawa pada Senin, 16 Mei 2022 menegaskan bahwa usai ditemukan penimbunan limbah B3 tak berizin, maka secara tegas bakal mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena sesuai pengamatan kami di lapangan dengan bukti-bukti yang ada, itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga:

https://gardaindonesia.id/2022/05/14/dlhk-kota-kupang-temukan-26-ton-timbunan-limbah-b3/

Menurut Orson Nawa, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang dilakukan oleh PT. Sabena Eraka Lauda tak memiliki izin. “Dan dampak penimbunan tersebut, mulai kelihatan drum penampungan membengkak dan penetesan oli bekas yang mulai berpengaruh terhadap lingkungan dan kualitas air di lokasi tersebut,” urainya sembari menekankan akan mencari keberadaan perusahaan tersebut.

Orson Nawa pun menegaskan memberikan waktu kepada PT Sabena Eraka Lauda hingga Selasa, 17 Mei 2022 untuk mempertanggungjawabkan tindakan penimbunan 26 ton limbah B3 tersebut.

“Terkait ancaman hukumannya sesuai aturan telah termuat dan segera masuk ke ranah penyidikan,” tandasnya.

Simak video :

https://youtu.be/MKeSj4DF0a8

Untuk diketahui, perizinan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS B3) adalah perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara yang sesuai dengan teknis yang berlaku.

Penelusuran Tim Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang

Sebelumnya, hasil penelusuran tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang terhadap temuan penimbunan 26 ton Limbah B3 di perbatasan antara Kelurahan Batuplat dan Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat siang, 13 Mei 2022, dan memastikan kepemilikan 26 ton limbah B3 tersebut terungkap saat menghimpun informasi dari masyarakat sekitar lokasi penimbunan terkait siapa yang melakukan penimbunan.

DLHK Kota Kupang pun mengungkapkan bahwa timbunan oli bekas yang masuk dalam kategori limbah B3 sebanyak 130 drum tersebut merupakan milik dari PT.Sabena Eraka Lauda beralamat di Grand Galaxy Jalan Boulevard Raya Blok Ran 8 No 20, Kota Bekasi.

Tim bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 DLHK Kota Kupang yang dipimpin oleh Gabriel Meo Wio mendatangi Saudara Karel Ku’u yang dipercaya oleh PT. Sabena Eraka Lauda untuk mengatur pengiriman oli bekas yang masuk kategori limbah B3 tersebut. Penuturan Karel Ku’u bahwa seluruh oli bekas tersebut dihimpun dari seluruh pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) PLN NTT.

“Itu oli bekas yang ditampung dari PLTD seluruh NTT untuk dibawa ke Jakarta. Kemarin, mobil yang mengangkut oli bekas sempat bermasalah dan ditahan di Polda NTT. Saat hendak diangkut ke kapal untuk dikirim, namun batal karena kelebihan beban angkut,” ungkap Karel Ku’u.

Karel Ku’u yang bekerja di Gakindo mengurus portable oil ini pun menekankan bahwa sempat menghubungi pimpinan PT Sabena Eraka Lauda untuk segera mengangkut 26 ton limbah B3 tersebut, namun terkendala saat libur Lebaran 2022.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kupang, Gabriel Meo Wio pun mempertanyakan dokumen angkut elektronik terhadap 26 ton limbah B3 tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak PT Sabena Eraka Lauda belum bisa dihubungi untuk menyampaikan klarifikasi terkait penimbunan 26 ton limbah B3 yang ditimbun di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sanksi Hukum Pelanggaran TPS Limbah B3

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Ancaman pidana berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin TPS Limbah B3.

Ancaman pidana akibat tidak memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *