Curi Ternak, 4 Napi Asal NTT Dipindahkan ke Nusakambangan

Loading

Nusakambangan, Garda Indonesia | 4 (empat) narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Minggu, 15 Mei 2022.

Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.

WBP berinisial AL, YS, UL dan RN diantar langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT yang akrab disapa Merci Jone. Bersama jajaran pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pada pukul 22.00 WIB. Proses pemindahan berjalan lancar hingga sampai di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat, dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba,” ujar Merci Jone.

Ditambahkan Merci Jone, pemindahan 4 napi atau WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung 2 (dua) kali. Tahun 2020, telah dilakukan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak, namun masih terdapat kasus pencurian. Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan.

WBP yang dipindahkan ini, ungkap Merci Jone, merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham.

Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Merci Jone pun berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman,” tandasnya usai mengantarkan WBP di Pulau Nusakambangan.(*)

Sumber (*/DL/Humas Kumham NTT)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *