MTN Bank NTT : Ada Keuntungan 1 Triliun Rupiah

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Guna mengoptimalkan pendapatan Perbankan, maka dipandang perlu untuk dilakukan berbagai jenis transaksi, salah satunya adalah transaksi surat berharga, namun tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi surat berharga dimaksud memiliki berbagai risiko.

Demikian penandasan Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Dajara Bonga, S.H. didampingi Kadiv Rencorsec Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Stenly Boimau dalam sesi jumpa media pada Selasa sore, 14 Juni 2022 di Kedai Kopi Petir. Menurutnya, transaksi medium terms notes (MTN) Bank NTT telah dilakukan sejak tahun 2011 dengan model dan regulasi sama dan telah memperoleh keuntungan kurang lebih Rp.1 triliun.

“Kemudian pada tahun 2018 baru terjadi risiko bisnis dengan PT.SNP Finance senilai Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah),” beber Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini kepada para awak media cetak, elektronik, dan online.

Apolos juga menekankan bahwa sebelum melakukan transaksi MTN, bank NTT sudah melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

Apolos pun menjabarkan kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal. “Maka, proses pengembalian uang Rp 53.120.833.333,((lima puluh tiga miliar seratus dua puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator,” ungkapnya sembari menekankan bahwa transaksi MTN senilai 50 miliar rupiah tidak saja terjadi pada bank NTT, tetapi terjadi juga pada bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar.

“Hal ini dianggap sebagai risiko bisnis,” ujarnya menanggapi pertanyaan awak media terkait pernyataan saat rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank NTT yang menyatakan bahwa transaksi MTN senilai 50 miliar rupiah dianggap sebagai risiko bisnis.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *