OJK Jaga Stabilitas Jasa Keuangan & Siap Hadapi Tekanan Ekonomi Global

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus tumbuh di tengah meningkatnya tekanan inflasi dan pelemahan ekonomi global.

Kerja pengaturan dan pengawasan yang solid akan terus dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dengan senantiasa memonitor perkembangan perekonomian global dan domestik setiap waktu.

“OJK selalu bersiaga menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Kamis, 28 Juli 2022.

Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Juli 2022 ini, mencatat pelemahan ekonomi global terjadi sangat cepat disertai tingginya inflasi yang berkelanjutan di sejumlah kawasan sebagai dampak dari gangguan suplai komoditi karena pandemi Covid-19, perang di Ukraina dan persaingan geopolitik yang menajam serta berkepanjangan.

Perkembangan ini menyebabkan kekhawatiran pasar akan terjadinya resesi dan inflasi global, sehingga potensi resesi ini akan terus dicermati dan dimitigasi dampaknya pada perekonomian Indonesia.

Meski demikian, indikator perekonomian domestik menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Headline inflasi bulan Juni 2022 tercatat meningkat, kendati demikian inflasi inti masih berada di level yang relatif rendah.

Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur berada dalam zona ekspansi meski dalam tren menurun dalam 10 bulan terakhir akibat kenaikan harga bahan baku. Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif. Hal ini ditunjukkan dengan berlanjutnya surplus neraca perdagangan yang didorong oleh tingginya pertumbuhan ekspor. Cadangan devisa Juni 2022 juga tercatat meningkat.

Di tengah tingginya volatilitas di pasar keuangan global dan kecenderungan risk off investor yang mendorong keluarnya investor dari pasar negara berkembang, pasar saham Indonesia mengalami sedikit koreksi. Hingga 22 Juli 2022, IHSG tercatat melemah sebesar 0,4 persen mtd ke level 6.887 dengan non residen mencatatkan outflow sebesar Rp4,19 triliun. Sementara di pasar SBN, non residen mencatatkan outflow sebesar Rp29,14 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN naik 12,2 bps mtd pada seluruh tenor.

Penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Juli 2022 tercatat sebesar Rp123,5 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 32 Emiten. Di pipeline masih terdapat 93 rencana emisi dengan nilai sebesar Rp61,52 triliun.

Intermediasi positif

Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan sejalan dengan peningkatan perekonomian domestik. Di sektor perbankan, fungsi intermediasi pada Juni 2022 meningkat dengan kredit tumbuh sebesar 10,66 persen yoy didorong pertumbuhan pada kredit korporasi dan konsumsi.

Secara sektoral, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 38,3 persen mtm dan sektor pertambangan sebesar 23,5 persen mtm. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,13 persen yoy, melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,93 persen yoy.

“Ke depan OJK menjaga kinerja industri jasa keuangan tetap positif dan semakin produktif berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahendra.

Di sektor IKNB, akumulasi premi asuransi (konvensional dan syariah) dalam periode Januari sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar Rp156,98 triliun, atau tumbuh sebesar 0,60 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Hal ini sejalan dengan perkembangan akumulasi premi sepanjang tahun 2022 pada sektor asuransi umum dan reasuransi, yang mencapai Rp61,59 triliun atau tumbuh sebesar 18,54 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa selama paruh pertama tahun 2022 tercatat sebesar Rp95,39 triliun, atau menurun sebesar 8,36 persen secara yoy.

Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 89,7 persen yoy, atau meningkat sebesar Rp4,17 triliun, sehingga nilai outstanding pinjaman pada bulan Juni 2022 mencapai Rp44 triliun. Sementara itu, sektor perusahaan pembiayaan mencatatkan nilai piutang pembiayaan yang tumbuh sebesar 4,98 persen yoy pada Juni 2022 hingga mencapai Rp405,95 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2022 terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,80 persen (NPL gross: 2,86 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 2,81 persen.

Selain itu, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022 dengan kredit restrukturisasi Covid-19 tercatat sebesar Rp576,17 triliun (Mei 2022: Rp596,25 triliun). Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022. Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juni 2022 tercatat sebesar 1,93 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juni 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 133,35 persen dan 29,99 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,69 persen.

Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 481,01 persen dan 318,24 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Di bidang perlindungan konsumen, pada tahun ini sampai 21 Juli 2022, OJK melakukan 165.341 layanan informasi dan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal. Sebanyak 19,4 persen merupakan layanan sektor perbankan, 31,79 persen merupakan layanan sektor IKNB (fintech P2P lending, asuransi, dan pembiayaan), 0,01persen merupakan layanan sektor pasar modal, dan selebihnya merupakan layanan di luar sektor jasa keuangan.

Pertanyaan pada layanan informasi tersebut didominasi mengenai sistem layanan informasi keuangan, legalitas LJK, fraud eksternal, dan lain sebagainya.

OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta dampak rentetannya terhadap stabilitas sistem keuangan.(*)

Sumber (*/Humas OJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *