Bareskrim Selidik Dugaan Dana ACT Mengalir ke Parpol

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sementara menyelidiki dugaan aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari dan ke partai politik (parpol).

Kasubdit IV Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji menyebut, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aliran uang hasil kejahatan para tersangka.

“Masih pendalaman (apakah ada dana mengalir atau dari partai politik atau tidak, red),” ujar Andri dalam keterangannya pada Kamis, 28 Juli 2022.

Dalam perkara ini, penyidik total telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H alias Heriyana dan NIA alias N Imam Akbar. “Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina,” kata Helfi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Juli 2022.

Meski telah berstatus tersangka, imbuh Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut diklaim masih dipertimbangkan penyidik. “Penetapan tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Helfi mengungkap para tersangka salah satunya diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp138 miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp34 miliar di antaranya diselewengkan.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *