Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus 2022

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghelat Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah kepada pemangku kepentingan pada Sabtu, 30 Juli 2022 di aula Hotel Kristal.

Kepada para pemangku kepentingan, bakal calon partai politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda dan mahasiswa; KPU Provinsi NTT menjabarkan isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun isi dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dapat diunduh pada link ini: https://linktr.ee/kpuntt

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum merupakan tahapan kedua dalam rangkaian 11 tahapan Pemilu yang akan diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu.

“Kita akan melaksanakan kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu dalam kurun waktu lebih kurang 4 bulan dan 14 hari terhitung mulai tanggal 1 Agustus. Pada tanggal 14 Desember, kita akan memasuki tahapan penetapan sekaligus pengambilan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024,” beber Thomas Dohu kepada perwakilan partai politik yang hadir di antaranya, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Partai Berkarya, Gerindra, Partai Hanura, Perindo, Partai Garuda, Partai Prima, Pandai, PDRI, dan PDKB.

Empat tahapan pelaksanaan, imbuh Thomas Dohu, pertama dilakukan dengan pendaftaran pada tanggal 1—14 Agustus, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 2—11 September, lalu dilakukan tahapan perbaikan administrasi dan setelah memenuhi tahapan administrasi, maka dilanjutkan verifikasi faktual dan yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Peserta Pemilu, terang Thomas Dohu, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu. “Peserta pemilu akan ikut serta dalam seluruh tahapan pemilu maupun usai tahapan pemilu. Keberadaan partai politik peserta pemilu tidak hanya ikut serta dalam pemilu, namun ikut serta dalam melaksanakan jabatannya pada lima tahun akan datang,” ujarnya seraya menegaskan bahwa KPU Provinsi NTT beserta KPU Kabupaten/Kota di bawah arahan KPU RI sangat siap melaksanakan seluruh tahapan.

Strategi yang dilakukan KPU Provinsi NTT, tandas Thomas Dohu, dengan bekerja secara terbuka menyampaikan seluruh informasi kepada peserta pemilu dan publik di NTT.

“Dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai peserta pemilu dilaksanakan secara sentralistik. Semua dokumen, proses, dilaksanakan di KPU RI. Demikian, maka hubungan antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota sangat terbatas dan pekerjaannya menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),” tandas Thomas Dohu didampingi Komisioner KPU Provinsi NTT yakni Lodowyk Frederick, Fransiskus V Diaz, dan Jeffry A Galla.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *