Bupati Andreas Dukung Perlindungan Indikasi Geografis di Ngada

Loading

Bajawa, Garda Indonesia | Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT), Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li, Tim Ahli Indikasi Geografis dan Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa, Mustawan beraudiensi dengan Bupati Ngada, Andreas Paru pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Rombongan Kakanwil Kemenkumham NTT, Bupati Ngada, dan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bernard Bura berdiskusi dengan Ketua MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa, Rikardus Nuga terkait upaya dan kendala MPIG Kopi AFB dalam mempertahankan karakteristik, mutu, dan reputasi Kopi Arabika Flores Bajawa.

Merci Jone sapaan akrab Kakanwil Kemenkumham NTT mengungkapkan terdapat beberapa permasalahan dalam keberlangsungan produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa antara lain menurunnya produksi saat harga Kopi terus meningkat, lemahnya pengawasan yang mengakibatkan masuknya oknum tengkulak yang membeli kopi dari petani dan mengolah di luar SOP yang telah ditetapkan, serta beredarnya produk olahan kopi yang tidak tertera dalam Dokumen Deskripsi IG, namun menggunakan logo IG Kopi Arabika Flores Bajawa.

Hal-hal tersebut, tekan Merci Jone, dapat menyebabkan turunnya reputasi dari Kopi Arabika Flores Bajawa dan sertifikasi indikasi geografis dari Kopi Arabika Flores Bajawa terancam dicabut. “Kami berterima kasih atas terbentuknya Perda Kabupaten Ngada nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual. Kami berharap Perda ini menjadi payung hukum dalam keberlangsungan produk Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Bajawa,” ujarnya.

Merci Jone menekankan bahwa Kabupaten Ngada memiliki banyak potensi Indikasi Geografis yang belum didaftar seperti Alpukat Bajawa dan Terung Belanda yang dapat tumbuh baik di pegunungan/dataran tinggi, namun produksinya terus menurun dari tahun ke tahun. Reputasi dari kedua produk sudah cukup terkenal hingga level nasional sehingga diharapkan adanya program budidaya yang baik agar produk tersebut dapat didaftar sebagai Indikasi Geografis asal Kabupaten Ngada

Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Ngada memiliki potensi produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yakni bambu yang belum mendapat perhatian optimal dalam pengembangan dan pemanfaatannya. “Bambu di Kabupaten Ngada sudah sangat dikenal dan memiliki potensi luar biasa untuk menjadi sumber bahan baku berbagai produk, tentu hal ini akan diikuti dengan begitu banyak potensi kekayaan intelektual yang bisa didaftar seperti Indikasi Geografis, Paten, Merek dan Desain Industri,” tuturnya.

Ketua MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa, Rikardus Nuga memohon dukungan penuh dari Pemda Ngada melalui OPD terkait dan pihak Kemenkumham dalam menjalankan program pengembangan produk IG oleh MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa yang dirasa belum optimal saat ini.

“Kami mengharapkan adanya intervensi pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga produk kebanggaan masyarakat Ngada ini dapat terus eksis di kancah internasional,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Ngada mengungkapkan bahwa Pemda Ngada telah merencanakan program pengembangan bambu yang terintegrasi dan telah membangun kolaborasi dengan berbagai pihak baik kementerian, lembaga maupun swasta untuk mendukung pemanfaatan bambu dalam menggerakkan perekonomian.

“Dari 12 kecamatan di Ngada, ada 10 kecamatan yang punya potensi bambu. Hampir 100 desa dari 135 desa di Ngada,” ujarnya.

Bupati Ngada pun telah mengarahkan pemerintah desa untuk memanfaatkan semua potensi desa untuk kepentingan rakyat desa. Bahkan, dana desa bisa digunakan untuk pengembangan potensi bambu di desa.(*)

Sumber (*/Humas Kumham NTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *