ICRAF, DPPPA & PUSPA NTT Ungkit Pengarusutamaan Gender

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Guna meningkatkan kesadaran berbagai pihak terkait peran perempuan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, menghimpun informasi tentang pemberdayaan perempuan dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang responsif gender, maka ICRAF Indonesia menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPPPA NTT) dan Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) untuk membangun jejaring dialog dan diskusi lintas OPD dalam forum focuss group discussion (FGD) pada Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 09.00—17.000 WITA di Hotel Kristal Kupang.

FGD yang diramu dalam konsep World Cafe tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah NTT, Domu Warandoy dan menghadirkan pemantik diskusi antara lain Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Kadis PPPA NTT, drg Iien Adriany, M.Kes. Bappelitbangda, Siap Siaga Silvia J. Fanggidae, Yayasan Pikul Nita Soro, dan unsur akademisi Undana Dr. Ir. Rodialek Pollo, M.Si. Dimoderatori oleh dosen Undana, Norman Riwu Kaho, M.Sc. FGD ini diikuti oleh sekitar 77 perwakilan yayasan, lembaga pendidikan ataupun instansi yang bergerak dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Pantauan Garda Indonesia, saat world cafe, para peserta dibagi dalam 8 (delapan) kelompok terdiri atas bauran peserta dari berbagai lembaga atau instansi yang membeberkan program yang telah dilakukan, tantangan yang dihadapi, dan rencana aksi yang bakal dilakukan ke depan.

Kepala Bidang Kelembagaan Gender dan Kemitraan, Dinas PPPA NTT, drg. Maria Silalahi saat pemaparan referensi FGD, menyampaikan bahwa adaptasi perubahan iklim tidak netral gender, kebutuhan dan kepentingan berbeda antara laki-laki dan perempuan, pengarusutamaan gender (PUG) berguna sebagai investasi jangka panjang. Selain itu, dapat disusun dokumen kajian hingga penyusunan strategi ketahanan daerah yang responsif gender sesuai RPMJD Provinsi NTT.

Menillik dari kondisi tersebut, drg. Maria pun berharap agar PUSPA dapat menjalankan fungsinya karena forum ini merupakan pentahelix karena memiliki kelompok kerja (Pokja) PUG. “PUSPA sudah lengkap karena memiliki Pokja PUG, namun masih menjadi pekerjaan rumah bagaimana menggerakkan forum PUSPA terkait pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Maya Koeslulat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT saat menyampaikan hasil diskusi kelompok kepada kelompok lain dalam world cafe FGD. Foto : Roni Banase

Perlu diketahui, peningkatan kesetaraan gender merupakan salah satu isu strategis pembangunan Provinsi NTT. Sejak tahun 2013, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Provinsi NTT masih di bawah rata-rata nasional. Pada tahun 2021 tercatat, IDG Provinsi NTT yaitu 74,53, terpaut sekitar 2 poin dari rata-rata nasional yang mencapai 76,26 (BPS, 2021). IDG merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur terlaksananya keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan keterlibatan perempuan dalam politik (parlemen), partisipasi perempuan sebagai tenaga profesional, dan sumbangan pendapatan perempuan.

Berdasarkan RPJMD Provinsi NTT tahun 2018—2023, pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesetaraan gender di NTT masih menemui berbagai permasalahan seperti masih rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan hak perempuan, rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, dan masih terbatasnya kebijakan yang mendukung pengarusutamaan gender di NTT.

Upaya peningkatan kesetaraan perempuan dan laki-laki atau dikenal dengan ‘kesetaraan gender’ secara formal telah dimulai sejak digelarnya The Convention of the Elemination of All Forms of Discrimation against Women (CEDAW) pada tahun 1979. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi CEDAW melalui UU RI No. 7 tahun 1984, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam menghapuskan ketidakadilan gender dalam setiap aspek pembangunan.

Secara formal, proses pengarusutamaan gender diamanahkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peningkatan peran dan kapasitas perempuan dalam merespons perubahan iklim menjadi sangat urgen terutama di Provinsi NTT mengingat tingginya frekuensi bencana hidrometeorogis di NTT. Selama 60 tahun terakhir, NTT sudah mengalami lebih kurang 651 kejadian bencana. Sebanyak 75% dari bencana tersebut merupakan bencana hidrometeorologis seperti banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, angin topan, gelombang ekstrim, dan sebagainya.(*)

Sumber (*/ICRAF)

Penulis (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *