Saksi Ahli PT. HAL : PHI Bukan Tempat Sengketa Direksi

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Kuasa hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) menghadirkan 2 (dua) orang ahli terkait sengketa Hubungan Industrial Nomor 14 dan 15 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa, 13 September 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Basani Situmorang, S.H., M.Hum. mantan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum & Hubungan Industrial, juga mantan Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. mantan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Pusat. Kedua ahli ini ditanya terkait jabatan direktur seseorang berdasarkan Akta namun mengaku sebagai karyawan di suatu perusahaan.

Menurut ahli Basani Situmorang, bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.

Lalu, bagaimana jika karyawan diangkat menjadi direksi?

Menurut ahli, maka seorang karyawan mendapat promosi jabatan, artinya karyawan itu bukan dipecat atau di PHK. “Tidak ada pemecatan di situ, tapi dipromosikan,” katanya.

Ahli menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada direktur karier, karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan dengan Akta.

Sementara ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan jika direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan. Lalu apakah karyawan boleh diangkat jadi direktur, menurut ahli, kalau karyawan punya kemampuan maka boleh diangkat oleh RUPS.

Menurut Juanda, karyawan yang diangkat menjadi direktur dan tertuang dalam Akta, maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya. “Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia masih direksi,” urainya.

Jika seorang itu direksi menurut ahli, dia bukan seorang pekerja. Jadi sengketa tidak bisa dibawa ke Pengadilan Industrial. “Karena dia bukan karyawan,” tegasnya.

Dan jika karyawan diangkat menjadi direksi maka hubungan sebagai karyawan putus. “Tidak ada ketentuan putus dulu baru diangkat, intinya dia sudah berhenti,” tandas Juanda.

Kuasa hukum PT HAL Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa direksi maka bukan di PHI tempatnya. Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada direktur boneka, keterangan ahli yang ada hanya direktur akta dan direktur non akta.

“Nah, bagaimana orang yang mengaku direktur boneka, menurut ahli dia lah yang menjadikan dirinya boneka,” tegas Ferdian.

Soal status dan hak karyawan dan direktur juga dijelaskan oleh ahli. “Kalau dia dari awal sampai akhir jabat direktur maka dia direktur,’ ujar Ferdian.

Bagaimana jika di awal dia karyawan dan belakangan jadi direktur?

Jika dia karyawan, jelas Ferdian, dihitung masa kerja karyawan dan begitu juga dengan direktur. “Bukan dari awal karyawan sampai sekarang, jadi akan dilihat dulu berapa lama dia jadi karyawan,” ucapnya.

Dijumpai usai persidangan, Ferdian kembali menjelaskan awal duduk perkara ini, di mana ada 3 (tiga) perkara, yang pertama awalnya perkara nomor 14 dengan namanya ada dalam akta tersebut. Kedua yakni perkara nomor 15, di mana pada saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL.

“Yang ketiga nomor 16 ada enam orang, dan enam orang ini telah dibayarkan. Enam orang ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya. Dan telah dibayarkan perusahaan, makanya selesai perkara ini, jadi sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15,” jelas Ferdian seraya menegaskan bahwa pemberitaan terkait sidang yang sedang berlangsung dengan judul PHK sepihak adalah tidak benar, karena atas sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada tentang PT. HAL yang melakukan PHK.

Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A.kembali menegaskan, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.

“Kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti kami di persidangan. Untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK, yang dua orang ini memohon kepada pengadilan agar di-PHK,” tukasnya.(*)

Sumber (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *