Ayo Ikut Lomba Maskot Pemilu 2024, Batas 22 Oktober 2022

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lomba mendesain “Maskot Pemilu 2024”.

Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah. Sementara, seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba.

Adapun ketentuan umum lomba Maskot Pemilu 2024 yakni:

  1. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah atau upload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024
  2. Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Unduh atau download surat pernyataan
  4. Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022;
  5. Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreativitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa;
  6. Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI;
  7. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
  9. KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  10. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  11. Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.

Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024

Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU, yang mana harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa.

Desain maskot dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet, juga dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU dan dikirimkan dalam bentuk softfile format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB.

Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100—150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot.

Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.

Jika ingin mengikuti lomba, maka silakan mengisi formulir pendaftaran pada link atau tautan ini : https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024

Sumber (*/Humas KPU RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *