PT. HAL Hadirkan Dr. Samuel Hutabarat, Saksi Ahli Perseroan Terbatas

Loading

Jambi, Garda Indonesia | Sengketa hubungan Industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 kembali dihelat di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bertempat di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 20 September 2022.

Sidang lanjutan kali ini, oleh Kuasa Hukum PT Hutan Alam Lestari (HAL) Ferdian Sutanto SH. CLA, kembali menghadirkan satu ahli Perseroan Terbatas (PT), Dr. Samuel Hutabarat, S.H., M.Hum. yang juga peneliti dan dosen.

Baca juga :

https://gardaindonesia.id/2022/09/15/saksi-ahli-pt-hal-phi-bukan-tempat-sengketa-direksi/

Pada persidangan tersebut, Dr. Samuel yang didampingi Dr. Desnadia S.Ikom, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tanggung jawab direksi ialah mengelola dan menjalankan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan tersebut. Apabila jajaran direksi lebih dari satu, maka direktur utama berwenang untuk memberikan tugas kepada direktur lain, seperti mengurus masalah keuangan, produksi, hubungan masyarakat, legal dan lainnya yang menyangkut tugas direksi.

“Hal ini sangat dimungkinkan, karena masing-masing direktur memiliki tugasnya sendiri. Pembagian tugas ini bukan dalam rangka perintah kerja, tetapi mendistribusikan tugas dan kewenangan,” tegas Samuel.

Jadi jika ada direktur yang menyatakan dirinya sebagai karyawan, imbuh Samuel, maka kalau hal itu mustahil karena tidak bisa terjadi. “Direktur adalah mengurus perusahaan, dan karyawan menjalankan perintah kerja. Tidak mungkin dalam waktu bersamaan menjalankan keduanya. Direktur adalah direktur dan karyawan adalah karyawan, tidak bisa direktur bertindak sebagai karyawan,” terangnya.

Samuel pun menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas  tidak ada yang namanya direktur boneka atau direktur bayangan. “Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, sebab yang bersangkutan masih berstatus sebagai Direktur, karena Direktur ada dalam Akta,” tandasnya.

Kuasa Hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H. CLA. saat dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya telah menghadirkan 3 (tiga) ahli, baik ahli Tenaga Kerja maupun Ahli Perseroan Terbatas (PT).

“Minggu lalu sudah kami hadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli Perseroan Terbatas untuk menjelaskan  tentang apa itu seorang direktur. Kemudian selain dari tiga ahli kami, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI,” jelas Ferdian sembari menegaskan bahwa apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI tempatnya, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum.

“Apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, sementara namanya ada di dalam akta sebagai direktur kemudian yang bersangkutan lakukan gugatan di PHI dan diterima, maka akan jadi preseden buruk bagi pengadilan PHI,” tekan Ferdian.

Ia pun berharap PHI dapat menolak gugatan ini, namun apa pun yang nantinya menjadi keputusan majelis hakim, pihaknya akan menghormati apa pun nanti hasilnya. “Putusan pengadilan ini akan menjadi barometer bagi kasus yang sama lainnya. Oleh sebab itu, putusan PHI tersebut bisa menjadi panutan bagi yang lain,” tandas Ferdian mengakhiri wawancara.(*)

Sumber (*/tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *