Belu, Garda Indonesia | Pengerjaan lanjutan jalan sepanjang 4 (empat) kilo meter di Dusun Halidais, Desa Nanaet dan Dusun Haliwen, Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tak sesuai target waktu kontrak yang ditentukan.
Sesuai papan informasi, program peningkatan jalan desa strategis Desa Beremuti – Dubesi – Talerun, Kecamatan Nanaet Dubesi yang sumber anggarannya dari dana alokasi khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2022 itu, dikontrakkan kepada CV. Putra Buana dengan nilai anggaran sebesar Rp.7.989.137.457,52 (tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah). Waktu kerjanya selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak 17 Juli 2022.
Disaksikan Garda Indonesia di lokasi pada Sabtu siang, 12 November 2022, pekerjaan tampak tersendat meski waktu kontraknya tersisa sebulan lagi. Pekerjaan yang masih dalam tahap penimbunan material kasar pun belum selesai.
Tim pelaksana, Roby dan Agus Tanii yang ditemui di lokasi proyek menuturkan, bahwa waktu pekerjaan jalan tersebut sedang dikebut dalam waktu sisa 4 (empat) pekan lagi, padahal pekerjaan itu sudah berjalan selama 15 (lima belas) pekan tetapi progresnya belum menunjukkan kemajuan yang signifikan sehingga mengakibatkan volumenya pekerjaan mengalami minus 30% (tiga puluh persen) dengan dalil turun hujan sebagai kendala.
Roby mengaku, dirinya baru mulai bekerja pada Selasa, 1 November 2022 menggantikan pelaksana terdahulu yang telah pergi meninggalkan pekerjaan. Kondisi pekerjaan saat ini masih dalam proses penimbunan material kasar sepanjang 3 (tiga) dari total 4 (empat) kilometer, masih tersisa lebih kurang 1 (satu) kilo meter. Sementara timbunan material halus baru mencapai 1 (satu) kilo meter lebih. Untuk hamparan material agregatnya belum dilakukan.
Tampak di lokasi, sejumlah dam truk tengah sibuk mengangkut material kasar, sedangkan 2 (dua) ekskavator terus mengeruk tanah berbatu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belu, Vincent K. Laka, S.T., yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa dinas PUPR sudah menggelar rapat dan sudah memberikan surat peringatan (SP) I kepada kontraktor, CV. Putra Buana untuk segera menyelesaikan item pekerjaan yang tertinggal dalam waktu 10 (sepuluh) hari.
“Dengan melihat situasi yang terjadi di lapangan, kami memutuskan untuk melakukan rapat SCM I atau short couse meeting (SCM). Di mana, dalam rapat tersebut ada beberapa keputusan yang harus segera dilakukan kontraktor dalam jangka waktu 10 hari ke depan. Kita sudah minta kontraktor untuk segera melakukan percepatan terkait dengan deviasi minus yang terjadi di lapangan, dan selisihnya jauh dengan target,” beber Eng Laka, sapaan karib Kadis PUPR, Vincent Laka pada Senin, 14 November 2022.
Lebih lanjut, Eng Laka menjelaskan bahwa, setelah 10 hari bekerja sesuai waktu yang ditargetkan, maka akan dipanggil lagi pihak kontraktor untuk dilakukan evaluasi. Apabila, dalam waktu 10 hari itu kontraktor tidak berhasil mengejar ketertinggalan, maka Dinas PUPR Kabupaten Belu akan memberikan SP II. Jika tetap tidak disanggupi, maka untuk menyelamatkan program, CV. Putra Buana akan diberi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita akan lihat 10 hari ke depan. Setelah itu, kita panggil untuk evaluasi,” tekan Eng Laka, dilansir dari VoxNTT.com.
Terpisah, direktur CV. Putra Buana, Fidelis Taolin selaku kontraktor pelaksana tidak memberi respons ketika dikonfirmasi wartawan. Berulang- ulang dihubungi wartawan via whatsapp pun tak digubris. (*)
Penulis (*/Herminus Halek)