Tilang Elektronik Pengendara, Korlantas Pakai Fitur Pengenal Wajah

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, apabila terjadi kasus pengendara tanpa pelat ataupun mencopot pelatnya untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tersebut.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan pada Kamis, 3 November 2022, menekankan bahwa kendaraan  tanpa pelat juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil.

Pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu, imbuh Aan, akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional. “Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri dalam rangka memaksimalkan ETLE Mobile menyiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman mengatakan, Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan. Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar.(*)

Sumber (*/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *