Publik Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Respons Kejagung

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023. Vonis tersebut mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan ihwal pidana mati sekaligus hukuman 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan sejumlah penjelasan.

Pertama, Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelas Ketut pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Ketut menandaskan bahwa Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.

“Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim Kapuspenkum Kejagung RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *