Diskon Listrik 50% Batal, Ini 5 Diskon Pengganti Termasuk Tiket Pesawat

Loading

Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani, memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

 

Jakarta | Pemerintah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni—Juli 2025 ini. Kebijakan ini terpental dari rencana pemerintah memberikan 6 (enam) stimulus ekonomi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan, pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan 5 (lima) stimulus ekonomi. Hal ini merespons kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani, memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

“Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut,” terang Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers di Istana Negara, pada Senin, 2 Juni 2025.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, diskon tarif listrik 50% masuk ke dalam rencana stimulus ekonomi ini. Menurut Kementerian Perekonomian (Menko Perekonomian) sebelumnya, diskon akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 Volt Amphere ke bawah.

Sri Mulyani memberikan alasan, bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%. Namun ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lambat. “Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ungkapnya.

Sri Mulyani menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersihkan sama seperti data DTSN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres/Kris

Adapun sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean. “Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana kebijakan tersebut diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mana pihaknya belum bisa mengomentari rencana tersebut. “Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itu kan dari tempat yang lain ya, dari kementerian lain, jadi saya belum bisa mengomentari itu,” jelasnya di sela acara 2025 Energy & Mineral Forum di Kempinski, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Adapun 5 stimulus ekonomi yang akan dijalankan adalah:

1. Diskon Transportasi, terdapat 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) antara lain: diskon tiket kereta sebesar 30%. diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, penerapan program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol, diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025), Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan, tambahan kartu sembako Rp200.000/bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan; bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan subsidi upah sebesar Rp300.000/bulan untuk sekitar 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Juni 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK, perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN). Realisasi Februari—Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.

Sumber (*/CNBC Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *