Diskon Tiket Pesawat Berlaku Juni—Juli 2025

Loading

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan stimulus ini diharapkan penyebaran bisa lebih rata. Stimulus ini pun diharapkan dapat meningkatkan daya beli secara lebih luas, dan perputaran ekonominya jauh lebih terasa.

 

Jakarta | Pemerintah bakal mengucurkan dana sebesar Rp24,44 triliun untuk program stimulus ekonomi. Ada 5 (lima) stimulus yang akan diberikan pada periode Juni hingga Juli 2025.

Salah satu dari stimulus tersebut adalah diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%. Stimulus ini pun diterbitkan bersamaan dengan libur sekolah anak-anak.

Baca juga : 

https://gardaindonesia.id/2025/06/diskon-listrik-50-batal-ini-5-diskon-pengganti-termasuk-tiket-pesawat/

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan stimulus ini diharapkan penyebaran bisa lebih rata. Stimulus ini pun diharapkan dapat meningkatkan daya beli secara lebih luas, dan perputaran ekonominya jauh lebih terasa.

“Kita masuk musim liburan, pemerintah keluarkan stimulus diskon, angkutan udara, angkutan laut, kereta api, itu diharapkan menjangkau 10 juta orang,” ucapnya di kantor Komunikasi Kepresidenan seperti dikutip dari Youtube Beritasatu pada Selasa, 3 Juni 2025.

Hasan Nasbi pun berharap diskon ini akan memicu masyarakat untuk bepergian, dan otomatis akan menggerakkan ekonomi. “Tempat wisata bergerak, jual beli terjadi, jasa-jasa dan hotel ada kliennya. Nah, diharapkan 10 juta orang yang memanfaatkan diskon tiket ini,” tuturnya.

Apa itu PPN DPT?

PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) adalah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan pajak berupa pembebasan atau pengurangan PPN atas pembelian produk tertentu termasuk properti. Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Cara Kerja PPN DPT

Pemerintah akan menanggung sebagian atau seluruh PPN yang seharusnya dibayar oleh pembeli. Kebijakan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan setiap tahun anggaran.

Kebijakan PPN DPT merupakan kebijakan pada sektor properti, namun dipraktikkan pada sektor jasa transportasi khususnya penerbangan.

Sumber (*/beritasatu + ragam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *