Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.
Jakarta | Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.
Satgas PASTI menegaskan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming “passive income” tanpa risiko.
Perlu diketahui, kripto merupakan mata uang terkadang disebut uang kripto atau kripto, segala bentuk mata uang yang muncul secara digital atau di dunia maya, dan menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi. Cryptocurrency bekerja di atas teknologi blockchain, yaitu sistem pencatatan digital yang terdistribusi dan transparan. Setiap transaksi dicatat dalam “blok”, lalu dihubungkan dengan blok sebelumnya, membentuk rantai data (blockchain) yang sulit dimanipulasi.
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:
- Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
- Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.
- Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
- Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
- Memahami terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/
Untuk informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf .
Sumber (*/tim OJK)