Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

Advokat Wartawan Sergap.id Pinta Aktivitas Polres Malaka Dihentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Anggota Tim Advokat wartawan Sergap.id Ferdinandus E.Tahu Maktaen,S.H. meminta secara tegas kepada Polres Malaka agar menghentikan sementara aktivitasnya hingga pandemi Covid-19 berlalu. Hal ini, diungkapkannya kepada wartawan di Lopo tunggu Kantor Pengadilan Negeri Atambua pada Kamis, 4 Juni 2020 usai menghadiri kesepakatan antara pihak Pemohon bersama Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. terkait penundaan sidang praperadilan.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/04/alasan-covid-19-polres-malaka-tak-hadiri-sidang-praperadilan-wartawan-sergap-id/

“Alasan Covid? Kapolres jalankan kewajibannya sebagai Kapolres tidak? Kepolisian Republik Indonesia jalankan operasionalnya tidak? Ini ‘kan satu alasan yang tidak masuk akal. Ini menandakan tidak adanya koordinasi di antara Polres itu sendiri. Jadi, kalau masih pakai alasan Covid, lebih baik Polres tidak usah jalan dulu. Sampai Covid ini selesai baru Polres jalan! Hentikan aktivitas Polres, kalau dengan alasan Covid!,” ungkapnya dengan nada meninggi.

Menurut Ferdinandus, terkait hal yang dikatakannya itu, pihaknya meminta secara tegas lantaran alasan yang sangat tidak masuk akal dari Polres Malaka, yakni tidak bisa menghadiri persidangan di pengadilan hanya karena Covid.

Sependapat, Silvester Nahak, S.H. menuturkan, bahwa alasan Covid, kalau dimengerti secara baik, itu sudah ada normanya. Tetap hadir dalam persidangan dengan tetap mengacu pada standar protokol Covid-19. “Ini normanya! Jadi, pergeseran dari alasan sosial itu yang sudah berlaku umum. Sehingga alasan- alasan yang dilayangkan tadi itu sesungguhnya alasan yang tidak wajar, bukan alasan yuridis! Kita sangat sesal dengan sikap dan perilaku Termohon!” katanya kesal.

Silvester terlihat geram mempertanyakan aktivitas Polres Malaka di hari-hari kemarin yang ia baca di media berhubungan dengan aktivitas Polda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Kenapa tidak hentikan? Itu, kalau kita semata- mata mengacu pada alasan Covid. Ada penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, bahkan mereka datang periksa saksi di rumah. Apakah itu tidak ada dampak Covid? Hari ini mereka tidak bisa datang ke pengadilan pakai alasan dampak Covid. Ini ‘kan sangat tidak masuk akal!” jelas Silvester, dan dipertegas oleh Ferdinandus.

Searah, Ketua Tim Advokat berujar bahwa tidak ada koordinasi di antara pihak Polres dengan Polda. “Alasan Covid hari ini, alasan mengada-ada. Persoalannya, sejak 1 Juni sampai seterusnya sudah diberlakukan ‘new normal’, yang artinya aktivitas kembali dijalankan tetapi dengan tetap memperhatikan standar protokol Covid-19. Kita tetap beraktivitas dengan memperhatikan protap- protap yang ada,” ulas Melkianus.

Untuk alasan yang sedang mengada-ada seperti ini, katanya lebih lanjut, sesungguhnya menunjukkan, semakin menambah persepsi publik tentang bagaimana hukum ini sudah sedang diobok-obok oleh Polres Malaka.

Melkianus menjelaskan bahwa bicara soal hukum sedang diobok- obok ini, bukan baru terjadi pada saat persidangan, melainkan sejak penetapan kliennya Seldi Berek sebagai tersangka. “Bahkan, Seldi ini ‘kan disangka-sangka dan diduga-duga. Meskipun bilang disangka, tapi tidak untuk disangka-sangka dan diduga-duga. Ini, menurut penilaian kami, proses hukumnya masih sangat kabur. Kalau Polres Malaka belum siap menghadapi proses hukum ini, ya jangan bawa Seldi ke proses hukum! Kuncinya di situ, selesai perkaranya ‘kan?!” tutur Melkianus.

Jangan sampai, katanya lagi, sudah ada penetapan tersangka terhadap Seldi, lalu pihaknya memperkarakan untuk dilakukan koreksi di tingkat lembaga peradilan terhormat seperti ini, mulai Polres mencari alasan untuk tidak menghadiri persidangan.

“Tanggung jawab hukum terhadap satu kesalahan dan penyimpangan prosedur hukum itu di mana? Tidak ada! Jadi, ketidaknormalan hukum yang diterapkan itu, terjadi sejak awal mula. Justru, terjadi tindakan menyimpang dan cacat prosedur itulah yang menjadi alasan mengapa kita melakukan permohonan praperadilan untuk diuji,” tandasnya. (*)

Penulis+ foto : (*/HH)
Editor : (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Latih Warga Sekitar PLTP Mataloko Jadi Pengrajin Genteng

    PLN Latih Warga Sekitar PLTP Mataloko Jadi Pengrajin Genteng

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 1Komentar

    Loading

    Ngada, Garda Indonesia | PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat ring satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. Masyarakat dilatih memproduksi dan mencetak bahan bangunan seperti genteng dan batako secara mandiri. Program pemberdayaan masyarakat ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang […]

  • 1.000 Formasi Lowongan CPNS 2018 dari Kementerian PUPR

    1.000 Formasi Lowongan CPNS 2018 dari Kementerian PUPR

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka kesempatan kepada seluruh putra-putri Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dalam penerimaan tahun ini, Kementerian PUPR membuka formasi sebanyak 1.000 orang yang terbagi dalam 16 jabatan dan akan ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan […]

  • Pemkab Kupang Setor Penyertaan Modal 10 Miliar Ke Bank NTT

    Pemkab Kupang Setor Penyertaan Modal 10 Miliar Ke Bank NTT

    • calendar_month Rab, 30 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kabupaten Kupang Kembali menunjukkan kepedulian dan komitmennya kepada Bank NTT. Wujudnya, kembali menyerahkan dana Rp10 miliar sebagai tambahan penyertaan modal. Penyerahan perjanjian kerja sama tambahan dana penyertaan modal oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno dan  Bank NTT tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Kepatuhan, Kris Adoe, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Hilarius Minggu, Direktur Dana, […]

  • Pengamen Cilik Jakarta

    Pengamen Cilik Jakarta

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Pada Selasa malam, 6 Desember 2022 sekitar pukul 21.35 WIB, saya menyempatkan diri makan malam di salah satu warteg terkenal di jalan Biak, daerah Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Suguhan kuliner warteg ini khusus untuk masakan khas olahan daging Kambing dan Sapi. Dan di lokasi inilah, saya bertemu dengan seorang pengamen […]

  • Izhak Eduard, Megah dalam Karya antara Prestasi dan Prestise

    Izhak Eduard, Megah dalam Karya antara Prestasi dan Prestise

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Eddy Ngganggus (mantan rekan kerja) Sri Mulyani, Menteri Keuangan, sebagai ketua panitia seleksi Dewan Komisioner Otoriats Jasa keuangan (DK OJK) telah mengumumkan nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027. Diantara nama-nama itu terdapat nama mantan Dirut bank NTT Izhak Eduard, S.T. Pengumuman itu disampaikan Panitia Seleksi pada hari Senin tanggal […]

  • “Tantangan Edar Rupiah” BI Tekankan Jangan Staples Uang

    “Tantangan Edar Rupiah” BI Tekankan Jangan Staples Uang

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sesuai amanat UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, yang mana merupakan simbol kedaulatan negara. Pada pengelolaan uang Rupiah tersebut, Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam memastikan uang Rupiah layak edar senantiasa tersedia memenuhi kebutuhan […]

expand_less