Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Ancam Mahfud MD, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang

Ancam Mahfud MD, Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Des 2020
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

Loading

Surabaya, Garda Indonesia | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (empat) orang tersangka yang mengancam Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD. Ancaman yang tersebut tersebar di media sosial grup whatshapp maupun youtube. Di mana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan ujaran kebencian.

Dalam video yang diunggah di youtube oleh tersangka, mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akun “Amazing Pasuruan” dan berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS.

Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang yang mana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menyampaikan rilis di Polda Jatim, pada Minggu siang, 13 Desember 2020.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, berdasar akun “Amazing Pasuruan” ini, anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kasus ini, terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Ditreskrimsus Polda Jatim.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Registrasi SIM Card Pakai Wajah Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2026

    Registrasi SIM Card Pakai Wajah Resmi Diterapkan Mulai 1 Januari 2026

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Loading

    Komdigi mencatat kerugian akibat penipuan digital telah mencapai triliunan rupiah, dengan puluhan juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan.   Jakarta | Para pengguna kartu seluler harus melakukan registrasi SIM card pakai wajah resmi mulai diterapkan di Indonesia pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh […]

  • Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tak Naik Tahun 2026

    Sri Mulyani Tegaskan Gaji PNS Tak Naik Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Loading

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini lebih memfokuskan perhatian pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah disepakati.   Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Menurutnya, ruang fiskal dalam APBN 2026 sebagian besar telah dialokasikan […]

  • Perdana!, PERMATFFA Kupang Helat Turnamen Futsal

    Perdana!, PERMATFFA Kupang Helat Turnamen Futsal

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Persatuan Mahasiswa Amanuban Timur, Fatukopa, Fatumolo (PERMATFFA) Kupang, menghelat turnamen Futsal PERMATFFA Cup I tahun 2019. Bertempat di lapangan futsal Monitor Oesapa, hadir puluhan pemain untuk mengikuti seremonial pembukaan. Turnamen yang dijadwalkan mulai pada tanggal 21—29 Juni 2019 itu, diikuti oleh 28 tim dengan kategori pemain dari kalangan mahasiswa. Ketua […]

  • Tren Positif Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025

    Tren Positif Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    SNLIK dimaksud untuk mendapatkan gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan Indonesia dari 2 (dua) sudut pandang yakni mempertimbangkan evaluasi pada pelaksanaan SNLIK sebelumnya dan kebutuhan data pemerintah.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menghelat survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan […]

  • Menkominfo Rudiantara : ‘ Fitur Foto & Video di Medsos Dikunci Sementara’

    Menkominfo Rudiantara : ‘ Fitur Foto & Video di Medsos Dikunci Sementara’

    • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran foto dan video berunsur kekerasan dan pesan berantai terkait aksi demo anarkis yang sementara berlangsung di Bawaslu Jakarta sejak tanggal 20 Mei 2019, dilakukan dengan memberhentikan sementara penyebarannya dengan mengunci akses di media sosial Menkominfo Rudiantara menyampaikan bahwa untuk sementara fitur foto dan video di media […]

  • Bupati Malaka Lecehkan Profesi Wartawan, PADMA : Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Bupati Malaka Lecehkan Profesi Wartawan, PADMA : Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa menyebut kekerasan atau pelecehan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat rasa tidak suka atas pemberitaan media dengan alasan yang beragam. Pernyataan Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel […]

expand_less