Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

Anggota P2TP2A Lampung Timur Lakukan Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Pecat & Tindak Tegas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Jul 2020
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur, DA, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak korban kekerasan seksual, NF yang tengah didampinginya.

Menteri Bintang juga meminta pihak aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (Perppu Kebiri),” tegas Menteri Bintang pada Senin, 6 Juli 2020.

Dengan tegas Menteri Bintang juga mengatakan berkenaan dengan kasus tersebut, maka DA selaku anggota P2TP2A Lampung Timur, memenuhi unsur untuk diberikan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena seharusnya melindungi anak tetapi melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Namun demikian penjatuhan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Pasal 81 ayat (3) sampai dengan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa jika pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak maka ancaman pidananya diperberat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya atau maksimal 20 tahun, bahkan sampai dengan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

“Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Institusi ini juga dipercaya sebagai rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Terlapor sendiri bukan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti yang dikabarkan oleh media massa,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengungkapkan guna menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung sudah terjun langsung ke lokasi kejadian dan menemui keluarga korban untuk mendapatkan informasi akurat dari berbagai pihak.

Sambil menunggu hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian, Menteri Bintang meminta kepada Pemerintah Daerah, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, dan Dinas PPPA Lampung Timur untuk mengambil langkah-langkah penanganan, mulai dari proses perlindungan terhadap anak korban, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis hingga mengawal proses hukumnya dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, Menteri Bintang berharap DPR RI dapat memasukkan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak.(*)

Sumber berita dan foto (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelanggan Rumah Tangga Pecut Kinerja PLN Tahun 2023

    Pelanggan Rumah Tangga Pecut Kinerja PLN Tahun 2023

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total 89,15 juta pelanggan di tahun 2023. Keberhasilan ini pun turut mengantarkan PLN meraih keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan laba bersih sebesar Rp22,07 triliun pada tahun 2023, sekaligus mencetak hattrick rekor laba bersih tertinggi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak 2021. Direktur […]

  • Telisik Hendi, Koruptor Lulusan Amerika Yang Ditangkap KPK

    Telisik Hendi, Koruptor Lulusan Amerika Yang Ditangkap KPK

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Loading

    Prabowo yang ingin membersihkan para brengsek di BUMN mulai terbukti. Lewat KPK, Hendi Prio Santoso, jadi korban pertama. Nama Hendi dulunya melambung setinggi gas bumi yang ia kelola. Kini jatuh berdebam seperti tabung gas tiga kilo yang bocor di dapur ibu-ibu kompleks. Hendi lahir di Jakarta, 5 Februari 1967. Ia pernah dipuja sebagai putra terbaik […]

  • PLN Jamin Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

    PLN Jamin Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Sebagai penyedia layanan kelistrikan bagi lebih dari 90 juta pelanggan, PLN (Persero) berkomitmen melindungi dan menjaga keamanan data pelanggan. Komitmen ini selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). ”Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data yang digunakan […]

  • PLTP Atadei Lembata Berproses, PLN UIP Nusra Helat Ritual Adat

    PLTP Atadei Lembata Berproses, PLN UIP Nusra Helat Ritual Adat

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 1Komentar

    Loading

    Mataram | Pasca-studi banding sejumlah stakeholder, termasuk perwakilan warga terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke PLTP Kamojang, Jawa Barat, maka PLN UIP Nusra berkomitmen menuntaskan seluruh kegiatan sosialisasi mengenai panas bumi dan PLTP Atadei secara komprehensif kepada masyarakat sekitar kawasan pembangunan. General Manager (GM) PT […]

  • Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Perkara Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Adapun hasil dari pemeriksaan, beber Harli Siregar, diperoleh fakta terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV   Jakarta | Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak […]

  • 18 Korban Berhasil Ditemukan & 1 Orang Hilang Pasca-longsor di Desa Ngetos

    18 Korban Berhasil Ditemukan & 1 Orang Hilang Pasca-longsor di Desa Ngetos

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim SAR (Search and Rescue) Gabungan kembali menemukan 5 korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis, 18 Februari 2021, total korban yang ditemukan tim gabungan berjumlah 18 orang meninggal dan […]

expand_less