Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

Apa Artinya Status WTP Kalau Masih Korupsi Juga?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 8 Mei 2021
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Andre Vincent Wenas

Dua fenomena menarik. Pertama, KPK baru saja mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil masuk penjara di Lapas Cibinong Bogor, pada Kamis 6 Mei 2021. Kedua, sementara itu, beberapa waktu terakhir ini, di berbagai pemda dan instansi pemerintahan ramai memamerkan hasil audit BPK terhadap instansinya yang dapat status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Ya, tentu saja instansi itu boleh berbangga, tidak ada salahnya dengan itu. Tapi di atas status WTP itu ada hal yang jauh lebih substantif, yaitu pengelolaan anggaran yang jujur dan transparan!

Ingat kan dulu, Ahok pernah “ribut” dengan BPK juga.

Waktu itu bulan April 2016, Ahok sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pembelian sebagian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat pada 2014, yang menurut BPK terindikasi menyebabkan kerugian negara sampai Rp.191 miliar.

Ahok berada di Gedung KPK sekitar 12 jam, dan akhirnya ia keluar tanpa rompi oranye! Waktu itu peristiwa Ahok diinterogasi di KPK pun diliput juga dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang dulu sangat legendaris itu.

Dipandu langsung oleh Karni Ilyas, acara ILC pun ikut merekam bagaimana Ahok keluar dari Gedung KPK dengan tertawa bahkan sambil berceloteh, “Yang pasti, saya kira BPK menyembunyikan data kebenaran!” Wah! Katanya, BPK juga meminta Pemprov DKI membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras, dan Ahok menilai permintaan itu tidak mungkin bisa dilakukan.

“Karena pembelian tanah itu terang dan tunai. Kalau dibalikkan harus jual balik. Kalau jual balik mau enggak Sumber Waras beli harga baru? kalau pakai harga lama kerugian negara. Itu aja,” ujar dia. Nah kan!

Begitulah inti kisah ributnya Ahok vs BPK waktu itu. Faktanya sampai sekarang Ahok melenggang terus sampai jadi Komisaris Utama Pertamina. Sementara Rizal Djalil, pejabat BPK yang dulu pernah berpolemik dengan Ahok soal kasus RS Sumber Waras itu sudah pakai rompi oranye.

Kasus yang menjerat Rizal Djalil ini soal korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeksekusi mantan Anggota BPK Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong Bogor pada Kamis 6 Mei 2021. Eksekusi ini sesuai  putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Kita kembali ke soal status WTP. Apakah memperjuangkan status WTP itu perlu? Ya tentu saja perlu. Tapi apakah itu berarti sudah tidak ada korupsi? Haha… itu sama sekali tidak dicerminkan dalam opini WTP itu! Tidak ada hubungan langsung antara status WTP dengan kenyataan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di suatu instansi.

Loh kok begitu?

Kalau BPK memberi status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau ‘unqualified opinion’ itu artinya bahwa secara prinsip akuntansi dinyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Ya, yang material saja. Yaitu posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jadi, laporan-laporan keuangannya saja yang semata-mata sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi.

BPK (atau BPKP) sebagai auditor keuangan akan memberikan opininya yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Ini yang perlu kita paham bersama, bahwa opini auditor itu adalah berdasar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Itu saja.

Kriterianya adalah: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.

Lalu, setiap laporan hasil pemeriksaan BPK akan disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Begitulah, prosesnya bisa berjalan tuntas, tapi bisa juga berputar-putar tanpa ujung. Tapi ini soal lain lagi.

Bagi kita saat ini yang terpenting adalah agar anggaran negara, atau anggaran di setiap daerah itu sungguh-sungguh bisa dipakai untuk pembangunan yang riil. Bukan praktik KKN yang ditutupi lewat propaganda kehumasan tentang status WTP.

Status WTP itu hanya bermakna bagi administrasi pemda di hadapan BPK. Sedangkan rakyat tidak butuh disuguhkan berita kehumasan yang cuma pencitraan tentang betapa ‘wajar tanpa pengecualian’-nya laporan keuangan daerah.

Itu bagi rakyat tidak ada maknanya sama sekali. Apalah artinya status WTP kalau toh masih korupsi juga?

Sebetulnya, paling tidak Pemda kan bisa membuka secara transparan bagaimana mereka mengelola keuangan daerah (uang rakyat) itu dengan mengunggahnya secara rinci (sampai satuan harga barang) ke laman (website) resmi pemda masing-masing.

Jangan cuma koar-koar soal transparansi, tapi ujungnya hanya bikin bingung rakyat dengan propaganda soal WTP.

“If you can’t convince them, confuse them!” – Harry S. Truman.

Sabtu, 8 Mei 2021

Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Politik & Pelintas Alam

Foto utama oleh pelajaran.co.id

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segera Dimulai Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak 12—17 Tahun

    Segera Dimulai Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak 12—17 Tahun

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun. Hal tersebut dipastikan seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Sinovac. Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 28 Juni 2021. “Kita […]

  • 31 Juli, Batas Akhir Penyerahan Perbaikan Administrasi Bacaleg

    31 Juli, Batas Akhir Penyerahan Perbaikan Administrasi Bacaleg

    • calendar_month Sel, 31 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id- Sesuai agenda kerja KPU Prov NTT, Selasa, 31 Juli 2018, hari terakhir bagi partai politik (Parpol) untuk menyerahkan perbaikan berkas syarat administrasi bakal calon legislatif (bacaleg). Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi semua berkas bacaleg tersebut. Hingga saat ini hanya bacaleg DPRD NTT dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang telah menyerahkan perbaikan administrasi […]

  • RUPS BPR Christa Jaya 2020, Tingkat Kesehatan 2019 Cukup Baik & CAR Sehat

    RUPS BPR Christa Jaya 2020, Tingkat Kesehatan 2019 Cukup Baik & CAR Sehat

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya (BPR CJP) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Sabtu, 13 Juni 2020. Berdasarkan Laporan Hasil RUPS atau Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas kinerja Tahun Buku 2019 sangat memuaskan di mana di tahun 2019 terjadi peningkatan pertumbuhan yang cukup signifikan dari sisi Aset, Laba, Dana Pihak Ketiga […]

  • Imlek 2023, Pemkot Kupang & Paguyuban Tionghoa Kolaborasi

    Imlek 2023, Pemkot Kupang & Paguyuban Tionghoa Kolaborasi

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pada momen Imlek, Pemerintah Kota Kupang bersama paguyuban etnis Tionghoa di memasang lampion di sepanjang Jalan El Tari. Pemasangan lampion berlangsung sejak tanggal 19 Januari 2023 (sebelum perayaan Imlek) hingga 31 Januari 2023. Selain pemasangan lampion, rencananya akan dilaksanakan atraksi budaya termasuk di dalamnya pertunjukan barongsai untuk memeriahkan perayaan Imlek […]

  • Paket SEHATI Unggul di Pilkada Belu 2020

    Paket SEHATI Unggul di Pilkada Belu 2020

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Paket SEHATI, Nomor Urut 2, Agustinus Taolin – Aloysius Haleserens unggul atas paket SAHABAT Nomor Urut 1, Wilibrodus Lay – JT Ose Luan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu, pada Rabu, 9 Desember 2020. Kemenangan ini berdasarkan hasil real count versi Paket SEHATI yang diumumkan secara resmi oleh pasangan Calon Bupati/ […]

  • Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi meminta segenap petugas SAR untuk meningkatkan kemampuan fisik maupun kompetensinya. Tujuan Search And Rescue (SAR) menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah bukan menghilangkan kecelakaan, tetapi terutama mengurangi kefatalan dari kecelakaan. “Petugas SAR adalah manusia setengah dewa yang bertugas menyelamatkan nyawa […]

expand_less