Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Awas Bujuk Rayu! Puluhan Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Humas Polda Metro Jaya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI dan stakeholders lain, pada Jumat, 19 Maret 2021, secara resmi mengungkap kasus eksploitasi seksual melalui online yang melibatkan 15 orang anak sebagai korban.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 16 Maret 2021 di Hotel A milik publik figur CCA di Larangan, Tangerang Selatan, polisi meringkus sejumlah orang mulai dari pengelola hingga pelanggan hotel termasuk 15 orang di antaranya masih berusia anak yang berasal dari daerah Jakarta, dan Tangerang.

“Korban ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14—15 tahun. Ini adalah murni kejahatan eksploitasi anak,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, para pelaku mulai dari muncikari, pengelola hotel, sampai pemilik hotel bekerja sama terlibat dalam eksploitasi anak di Hotel A. CA yang berstatus sebagai pemilik hotel juga ditangkap karena perannya mengetahui langsung dan melakukan pembiaran dengan dalih mempertahankan occupancy atau jumlah pengunjung hotel serta melonggarkan pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Para pelaku ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Modusnya (pelaku), bekerja sama dengan menawarkan perempuan anak di bawah umur melalui aplikasi online MiChat,” jelas Yusri.

Sesuai dengan tambahan fungsi baru tentang penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan dan assesment bagi korban kasus eksploitasi anak ini sejak awal pemeriksaan oleh kepolisian dilakukan. Assesment  lebih mendalami motif masing-masing korban yang berbeda, salah satunya karena kebutuhan hidup.

“Mayoritas terdorong untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian orang tuanya ada yang tahu, sebagian lagi tidak karena dianggapnya itu pergaulan biasa,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar usai konferensi pers.

Nahar berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak agar terhindar dari bujuk rayu. “Ini tentu diharapkan tidak di contoh oleh orang lain, karena kita berharap kalau orang tuanya menyiapkan tumbuh kembang anak dengan sebaik-baiknya kasus-kasus seperti ini bisa kita cegah. Imbauan kepada semua orang yang mempunyai anak untuk lebih mewaspadai modus-modus bujuk rayu yang menjebak anak kita atau anak orang lain dalam kasus serupa,’” tegas Nahar.

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan penampungan sementara serta pendampingan psikologis kepada para korban dan terus memantau proses hukum dan memastikan pelaku dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Akibat aksi tersebut, para pelaku dapat dijerat pidana dengan pasal berlapis. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menjelaskan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88  UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” jelas Nahar.

Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Kasus ini juga dapat didalami lebih lanjut untuk mengetahui kaitan dengan praktek perdagangan orang dan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.(*)

Sumber berita dan foto (*/Humas Kementerian PPPA)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lesmin Waker Komandan KKB Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi

    Lesmin Waker Komandan KKB Tewas Ditembak Satgas Nemangkawi

    • calendar_month Jum, 14 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Satgas Nemangkawi gabungan TNI-Polri terlibat baku tembak dengan salah satu komandan teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB), Lesmin Waker tewas di Wuloni, Kabupaten Puncak, Papua. Lesmin Waker adalah salah satu pelaku penembakan Bharada Komang, anggota Satgas Nemangkawi yang tewas beberapa waktu lalu. “Bahwa pengejaran akan terus dilakukan oleh personel TNI Polri setelah […]

  • Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Kupang, Bawaslu Bentuk Tim Investigasi

    Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Kupang, Bawaslu Bentuk Tim Investigasi

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Viralnya video dugaan politik uang oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisioner Bawaslu , Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maria Yulita Sarina, kepada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024 menjelaskan, pihaknya sudah melihat video tersebut dan […]

  • Pondok Jaga, Tanaman Kehutanan, Visi dan Misi Pengelola

    Pondok Jaga, Tanaman Kehutanan, Visi dan Misi Pengelola

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Drs. Ignatius Sinu, MA Antropolog, pensiunan Dosen Ilmu Sosial pada Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Ketika berjalan-jalan di beberapa kawasan hutan sering ditemukan sebelum masuk ke dalam kawasan hutan buatan, atau hutan tanaman dengan vegetasi dominan ampupu, mahoni, jati ditemukan rumah pemanen berukuran kecil yang ditinggal pergi penghuninya. Ternyata bangun permanen itu adalah […]

  • Rumah Adat Suku Telitae di Raimanuk – Belu Ludes Dilahap Api

    Rumah Adat Suku Telitae di Raimanuk – Belu Ludes Dilahap Api

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Keluarga besar Suku Telitae dirundung nestapa. Betapa pula, rumah adat yang terletak di wilayah RT 01/ RW 01 Dusun Subaru A, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ludes dilalap si jago merah, pada Rabu 5 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WITA. Disaksikan Garda Indonesia di […]

  • Wisata MICE, Apakah Nusa Tenggara Timur Siap?

    Wisata MICE, Apakah Nusa Tenggara Timur Siap?

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  mempromosikan potensi wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) ‘Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran’ untuk menjaring wisatawan mancanegara (wisman) pada segmen bisnis. Wisata MICE dikenalkan IMEX 2016 yang merupakan event pameran MICE “business to business” terbesar di Las Vegas, Amerika pada 18—20 Oktober 2016. Ingin menelusuri Wisata MICE, […]

  • Siaga Paskah & Ramadan 1443H, Kapolda Setyo Kunjungi PLN NTT

    Siaga Paskah & Ramadan 1443H, Kapolda Setyo Kunjungi PLN NTT

    • calendar_month Sel, 29 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Antisipasi keandalan pasokan listrik menjelang hari besar keagamaan yaitu bulan puasa bagi umat Muslim (Ramadan 1443H) dan Paskah bagi umat Kristiani pada 15 April 2022, maka Kapolda NTT Irjen Pol. Drs Setyo Budiyanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke kantor PLN UIW NTT dan disambut hangat General Manager, Agustinus […]

expand_less