Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong Suntik Modal Alat Kesehatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina,” katanya di Mabes Polri, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Wishnu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata investasi suntik modal alat kesehatan tersebut bodong. Kata Wishnu, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian senilai 503 miliar rupiah.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, para tersangka beraksi secara berkelompok. Barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita.

“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wishnu mengatakan, pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi suntik modal alkes ini berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke posko penanganan kasus sekitar 180 orang. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

    Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

    • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020. Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab […]

  • Yayasan Sabas Segel Kantor SMT Kristen Arastamar SoE

    Yayasan Sabas Segel Kantor SMT Kristen Arastamar SoE

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 1Komentar

    Loading

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Yayasan Setia Arastamar Bagi Bapa Surgawi (Ya Sabas TTS), menyegel ruang kantor Sekolah Menengah Teologi Kristen ( SMTK) Arastamar dengan menggunakan beberapa balok kayu. Hal ini dilakukan sebagai buntut konflik antara pihak Ya Sabas dan mantan Kepala Sekolah SMTK Arastamar, pada Selasa 31 Agustus 2021. Diketahui, Potifar telah dicopot dari jabatannya sebagai […]

  • APTARI Dorong Penerapan Arsitektur Lahan Kering Kepulauan di NTT

    APTARI Dorong Penerapan Arsitektur Lahan Kering Kepulauan di NTT

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pelaksanaan Rakernas Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) tahun 2022 di Kota Kupang diharapkan memberikan masukan yang baik bagi arsitektur di NTT. Kegiatan yang berlangsung 3 hari, mulai 9–11 November 2022 ini, akan membahas banyak hal, terutama berkaitan dengan pengembangan kurikulum. Sebanyak 146 perguruan tinggi berpartisipasi dalam Rakernas tersebut. Ketua panitia […]

  • Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Terpercaya, Hasil Survei Meningkat 81,2%

    Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Terpercaya, Hasil Survei Meningkat 81,2%

    • calendar_month Ming, 2 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei periode 20—24 Juni 2023 dalam kategori “Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara”. Berdasarkan hasil survei tersebut, Kejaksaan Agung masih tetap menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 81,2%. Atas hasil survei tersebut, Kejaksaan Agung dinilai paling tinggi tingkat kepercayaannya dalam penegakan hukum […]

  • PLTP Ulumbu Jalan 13 Tahun, Ini Tanya Gubernur ke Warga Desa Wewo

    PLTP Ulumbu Jalan 13 Tahun, Ini Tanya Gubernur ke Warga Desa Wewo

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Pembangunan proyek panas bumi, beber Gubernur Laka Lena, aspek lingkungan harus tetap terjaga. Ia juga minta pihak PT PLN (Persero) agar dalam pelaksanaan proses pengeboran panas bumi nantinya harus menggunakan teknologi terbaik.   Manggarai | Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyatakan bahwa masyarakat NTT patut bangga sebagai salah satu penggerak awal transisi energi, melalui panas […]

  • DPS Pemilu 2019 Didasari DPT Pilkada Serentak 2018

    DPS Pemilu 2019 Didasari DPT Pilkada Serentak 2018

    • calendar_month Rab, 20 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – Dalam tahapan Pemilu 2019 untuk daerah daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018, didasarkan pada Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, tidak melakukan coklit terhadap Daftar Pemilih dari rumah ke rumah. Demikian penjelasan Ketua KPU Prov NTT, Maryanti Luturmas Adoe saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019, […]

expand_less