Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Benny Harman Minta Polri Anulir Casis Akpol Polda NTT 2024

Benny Harman Minta Polri Anulir Casis Akpol Polda NTT 2024

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 7 Jul 2024
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman meminta Polri untuk menganulir atau membatalkan status kelulusan taruna Akpol Polda NTT tahun ajaran 2024.

Permintaan itu disampaikan Benny Kabur Harman usai bergejolaknya polemik lulusan 11 Casis Akpol Panda NTT yang diduga didominasi anak-anak asal Sumatra Utara, dan provinsi lain.

Benny Harman meminta panitia seleksi Mabes Polri menjelaskan secara terbuka kepada publik apakah benar dari 11 taruna Akpol yang dinyatakan lolos benar-benar memiliki KTP warga NTT atau NTT hanya dipakai pinjam tempat untuk sekadar memenuhi kuota setiap provinsi.

“Perlu diaudit prosesnya, dan jika ini yang terjadi, sebaiknya 11 orang yang dinyatakan lulus ini segera dianulir,” tegas Beny kepada victorynews.id pada Minggu, 7 Juli 2024. Ia mengubah pernyataan (statement) awalnya yang meminta wartawan menanyakan kepada Kapolri dan Kapolda NTT.

Benny Harman pun menekan sistem rekrutmen taruna Akpol harus dilakukan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan obyektif serta non diskriminatif, jauh dari nepotisme dan titipan anak-anak pejabat.

Proses rekrutmen taruna Akpol, jelas Benny, harus mempertimbangkan keadilan wilayah nusantara dan keseimbangan daerah. Namun, jika sebaliknya proses seleksi taruna Akpol yang dilakukan Panitia Seleksi Mabes Polri benar-benar obyektif dan transparan, maka masyarakat NTT harus menghormati proses seleksi taruna Akpol yang dilakukan.

“Jika bukan titipan anak-anak pejabat, tidak ada nepotisme, dan benar-benar telah mempertimbangkan keadilan wilayah maka saya juga meminta masyarakat NTT harus menghormati proses seleksi taruna Akpol yang dilakukan,” tandas Benny. (*)

Sumber (*/Kekson Salukh/Victory News)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjualan Listrik Topang Pendapatan PLN Capai Rp487 Triliun

    Penjualan Listrik Topang Pendapatan PLN Capai Rp487 Triliun

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Transformasi yang terus dilakukan PLN sukses meningkatkan pendapatan usaha sebesar 10,48% menjadi Rp487,38 triliun pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan usaha tersebut menjadi penopang peningkatan laba PLN. Di bawah navigasi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, PLN berhasil membukukan keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan meraih laba bersih sebesar Rp22,07 triliun pada tahun 2023, sekaligus […]

  • Gubernur VBL : Saya Tak Takut, Karena Diperintah Tuhan dan Masyarakat NTT

    Gubernur VBL : Saya Tak Takut, Karena Diperintah Tuhan dan Masyarakat NTT

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menegaskan, dirinya tidak pernah takut. Karena itu, pihaknya mengapresiasi kinerja para bupati yang hebat dalam menjalankan tugasnya di masa pandemi Covid-19. “Sebagai gubernur saya diperintah oleh Tuhan dan rakyat NTT untuk membawa kesejahteraan masyarakat NTT. Kalau berbeda, saya tidak ada urusan. Mau demo silakan, saya […]

  • PLN Entaskan Krisis Air Tiga Dusun di Desa Nubahaeraka Lembata

    PLN Entaskan Krisis Air Tiga Dusun di Desa Nubahaeraka Lembata

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Pemerintah Desa Nubahaeraka menyatakan kesiapan warga untuk menanggung biaya layanan listrik, mengingat sebelumnya mereka harus membeli air melalui truk tangki dengan harga yang cukup tinggi.   Lembata | Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Yayasan Payung Perjuangan Humanis (Papha) Kabupaten Lembata berhasil membuka kembali akses […]

  • Pidato Pukul Dua Subuh, Prabowo Siap Mati Demi Berantas Korupsi

    Pidato Pukul Dua Subuh, Prabowo Siap Mati Demi Berantas Korupsi

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Loading

    Pukul dua dini hari, ketika yang lain sudah terkapar di kasur empuk, Presiden Prabowo Subianto justru segar bugar menjalankan tugas negara. Bukan tugas receh seperti tanda tangan map warna-warni, tapi berdiri gagah di Kejaksaan Agung, menatap gunungan uang Rp6,6 triliun sambil berpidato berapi-api. Pukul dua subuh. Jam sakral bagi mi instan, renungan hidup, dan kegalauan […]

  • Relokasi Pengungsi Badai Seroja di Kota Kupang, Khusus Rumah di DAS

    Relokasi Pengungsi Badai Seroja di Kota Kupang, Khusus Rumah di DAS

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT,  Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) didampingi Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore mengunjungi beberapa titik lokasi pengungsian dan daerah lokasi bencana akibat Badai Siklon Tropis Seroja di Kota Kupang, pada Senin, 12 April 2021. Pada kesempatan tersebut, Gubernur VBL minta warga yang tinggal di bantaran sungai dan daerah rawan bencana […]

  • Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Aparat, STOP Tindak Kekerasan!

    Wartawan Sinar Pagi Dianiaya Aparat, STOP Tindak Kekerasan!

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Wartawan kembali mendapat perlakuan semena-mena dari oknum aparat kepolisian. Ini terjadi ketika seorang wartawan hendak meliput saat aksi demo berlangsung. Sejatinya jurnalis dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menerangkan bahwa menghalangi tugas wartawan akan dikenakan kurungan penjara selama dua tahun dan atau denda Rp.500.000.000,- ( […]

expand_less