Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 637
  • comment 0 komentar

Loading

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

 

Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.

Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.

Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    Jangan Berasumsi Terhadap Teman Difabel

    • calendar_month Sel, 23 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Jangan bantu aku, alat bantuku adalah bagian dari tubuhku, jangan memegang atau memindahkan,” petikan pernyataan dari para penyandang disabilitas atau difabel yang disampaikan oleh Kuni Fatonah, Amd. saat Webinar Pelatihan Pshycology First Aid (PFA) dan Self Care oleh Humanity And Inclusion yang diikuti oleh para peserta di wilayah Kota Kupang pada tanggal 22—23 […]

  • CIRMA Entaskan Ratusan “WC Terbang” di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur 

    CIRMA Entaskan Ratusan “WC Terbang” di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur 

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Loading

    Habituasi membuang hajat besar sembarangan kerap dilakukan oleh ratusan kepala keluarga di Desa Tanah Merah dan Oebelo di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).   Kupang | Buang hajat besar sembarangan dapat menimbulkan banyak dampak negatif, baik untuk kesehatan maupun lingkungan seperti penyakit menular sebab kotoran manusia mengandung banyak bakteri, virus, dan parasit. Jika […]

  • Tolak Perkawinan Usia Dini Anak

    Tolak Perkawinan Usia Dini Anak

    • calendar_month Ming, 15 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Satu lagi perkawinan usia dini anak kembali terjadi. Beredar melalui foto dan video di media sosial, kejadian ini memancing banyak respon masyarakat. Sebelumnya diberitakan, mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri, atau tidak melalui KAU setempat. […]

  • Ditopang BI NTT, Padu Padan Tenun Melenggak di IN2MF 2024

    Ditopang BI NTT, Padu Padan Tenun Melenggak di IN2MF 2024

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Padu Padan Tenun bangga memoles warisan budaya Indonesia dalam sentuhan modern. Lihat dan sapa Padu Padan Tenun di Booth Jakarta Convention Center (JCC) B72. Yuk, rayakan kekayaan budaya dan jadikan momen ini tak terlupakan!   Jakarta | Erwin Yuan, Fashionpreneur dan pemilik Padu Padan Tenun, menjadi salah satu UMKM dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. […]

  • Harga Bahan Pokok Makanan di Kota Kupang Stabil & Lebih Rendah dari Nasional

    Harga Bahan Pokok Makanan di Kota Kupang Stabil & Lebih Rendah dari Nasional

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), pada Jumat, 23 Agustus 2019, mendampingi Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita guna memantau secara langsung harga bahan pokok makanan di Pasar Oebobo dan Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang. “Apresiasi patut diberikan kepada Gubernur NTT, karena mampu menjaga kestabilan harga pasar di NTT. Beliau […]

  • Ditjen Hubud Akan Gelar ‘Ramp Inspection’ Jelang Libur Natal & Tahun Baru 2019

    Ditjen Hubud Akan Gelar ‘Ramp Inspection’ Jelang Libur Natal & Tahun Baru 2019

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id |Transportasi udara menjadi salah satu moda transportasi pilihan masyrakat setiap musim liburan. Guna menjamin kesalamatan dan keamanan dalam penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus mengoptimalkan pelayanan. Salah satu cara mewujudkan pelayanan prima yakni dengan melaksanakan Ramp Inspection atau Inspeksi Keselamatan. Ramp Inspection dilakukan kepada pesawat udara untuk memastikan bahwa pesawat tersebut laik terbang. Apa […]

expand_less