Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BPJS PBI 11 Juta Peserta Nonaktif, DPR–Pemerintah Janji Pulihkan Tiga Bulan

BPJS PBI 11 Juta Peserta Nonaktif, DPR–Pemerintah Janji Pulihkan Tiga Bulan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
  • visibility 289
  • comment 0 komentar

Loading

Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi data yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

 

Jakarta | Polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus menjadi sorotan. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk memulihkan status kepesertaan BPJS PBI dalam waktu tiga bulan, menyusul temuan jutaan peserta yang dinonaktifkan akibat pembaruan data.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sekitar 11 juta peserta BPJS PBI dinonaktifkan karena proses pemutakhiran data. Namun, ia menegaskan bahwa kepesertaan tersebut dapat direaktivasi sesuai mekanisme yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam skema ini, peserta yang dinonaktifkan disebut akan digantikan oleh peserta PBI baru.

“Tahun ini, itu diperkirakan ya sementara ini masih 11 juta yang akan dinonaktifkan. Tetap dengan melakukan, bisa melakukan reaktivasi dan diharapkan oleh DPR nanti reaktivasinya lebih cepat,” kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Gus Ipul menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi data yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Setiap bulannya, Kementerian Sosial memperbaharui data penerima BPJS PBI. Pembaruan data ini dilakukan agar subsidi dan bantuan kepada yang membutuhkan lebih tepat sasaran.

Pemerintah menyatakan, langkah tersebut dilakukan agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Artinya, mereka yang dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin akan dicoret dari daftar penerima PBI. Pemutakhiran dilakukan dengan basis data yang baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DISEN) menggantikan basis data sebelumnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul fakta bahwa sekitar 120 ribu warga dengan penyakit kronis ikut terdampak penonaktifan BPJS PBI. Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan menyatakan pemerintah sedang melakukan pendalaman dan koordinasi lintas kementerian agar masyarakat rentan tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembaruan data tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat, melainkan memastikan bantuan tepat sasaran.

Menteri Sosial juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI yang statusnya nonaktif. Pemerintah menjamin pembiayaan layanan kesehatan selama tiga bulan, sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan selesai.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan yang sedang menjalani pengobatan.

DPR bersama pemerintah menyepakati langkah pemulihan BPJS PBI dilakukan maksimal dalam jangka waktu tiga bulan. Proses ini mencakup sinkronisasi data antarinstansi agar permasalahan serupa tidak terulang.

Sementara itu, Purbaya menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menekankan bahwa proses validasi seharusnya dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kebingungan publik.

Polemik ini menjadi perhatian luas karena menyangkut akses layanan kesehatan jutaan warga, sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial.

Terpisah, dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons sorotan publik terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama yang berdampak pada pasien dengan penyakit berbiaya tinggi seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.

Ia menegaskan BPJS Kesehatan tetap berfokus menjaga akses layanan kesehatan esensial dan tidak memiliki kewenangan menolak pasien dalam kondisi darurat. Ghufron menekankan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani kesulitan finansial, bukan badan usaha pencari keuntungan.

Karena itu, polemik yang muncul belakangan perlu dilihat secara utuh, termasuk mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI yang masih membutuhkan layanan kesehatan.

“Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ada payung hukumnya,” ujar Ghufron dalam rapat bersama DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teropong Putra Lembata Terhadap Pembangunan Geotermal di Atadei

    Teropong Putra Lembata Terhadap Pembangunan Geotermal di Atadei

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Saat ini, sistem kelistrikan Flores memiliki kapasitas terpasang 114 MW dengan beban puncak 99,14 MW. Namun, sekitar 85 persen bauran energinya masih didominasi fosil, dengan impor 108.600 ton batu bara dan 92,6 juta liter solar B35 per tahun. Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperbesar kontribusi energi baru terbarukan. PLTP menjadi solusi […]

  • Kaliwatu Residence Labuan Bajo Pakai Listrik Hijau dari PLTP Ulumbu

    Kaliwatu Residence Labuan Bajo Pakai Listrik Hijau dari PLTP Ulumbu

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Berbekal pembelian 250 unit REC, Kaliwatu Residence memastikan bahwa seluruh unit di resort tersebut kini beroperasi dengan menggunakan energi bersih yang bersumber dari PLTP Ulumbu.   Labuan Bajo | Kabar membanggakan datang dari dunia pariwisata dan energi bersih di Labuan Bajo. PT Kaliwatu Residence, salah satu resort villa premium yang terletak di kawasan wisata terkemuka […]

  • IMO-Indonesia : Perpu No 1 Tahun 2020 Perkuat Daya Tahan & Ekonomi Lebih Kompetitif

    IMO-Indonesia : Perpu No 1 Tahun 2020 Perkuat Daya Tahan & Ekonomi Lebih Kompetitif

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, dapat berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan […]

  • Dirawat ICU NUH Singapura, Kesehatan Ibu Ani Yudhoyono Sedang Menurun

    Dirawat ICU NUH Singapura, Kesehatan Ibu Ani Yudhoyono Sedang Menurun

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Singapura, Garda Indonesia | Kondisi kesehatan terkini Ibu Ani Yudhoyono tengah mengalami penurunan. Sejumlah tindakan medis kini sedang dilakukan oleh tim dokter di National University Hospital (NUH) Singapura. Menanggapi pertanyaan dari sahabat dan rekan-rekan media, mewakili pihak keluarga, Agus Harimurti Yudhoyono (Kamis, 30 Mei 2019) melalui siaran pers menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Pada hari Rabu […]

  • 16 Tersangka Teroris di Sumatra Barat Diringkus Densus 88

    16 Tersangka Teroris di Sumatra Barat Diringkus Densus 88

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Densus 88 Antiteror Polri menangkap 16 tersangka teroris di wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Belasan tersangka teroris ditangkap di dua wilayah berbeda. “Densus 88 melakukan penangkapan terhadap 16 tersangka teroris di wilayah Sumbar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Maret 2022. Ahmad mengatakan, sebanyak […]

  • Wagub NTT Josef Nae Soi : “ASN Lakukan Tindakan Korupsi Langsung Dipecat!”

    Wagub NTT Josef Nae Soi : “ASN Lakukan Tindakan Korupsi Langsung Dipecat!”

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, M.M. meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari tindakan korupsi. Harus ada koreksi dan komitmen dari dalam diri untuk menolak segala bentuk tindakan penyuapan. “Kita di Indonesia ini terkenal dengan banyaknya pengawasan. Mulai dari dalam Perangkat Daerah itu sendiri. Bikin jalan, […]

expand_less