Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bupati Alor,Amon Djobo, pada tanggal 28 Juli 2018, selaku incumbent/petahana mengganti 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional dan 4 (empat) orang pejabat administrasi melalui surat keputusan bupati bernomor BKPSDM. 820/625/VI/2018. Padahal sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2), melarang mutasi 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Pada diktum pasal 71 ayat (5), dituliskan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Menyikapi dugaan tindakan sewenang – wenang Bupati Alor,Amon Djobo, yang memutasi dan memecat pejabat Daerah Kabupaten Alor tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku, maka AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Prov NTT, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 10.30 wita.

Aksi Unjuk rasa dari AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) di Kantor Bawaslu Prov NTT mendapat pengawalan pihak Kepolisian dari Polsek Kelapa Lima dan Polres Kupang Kota.

Dengan menggunakan pengeras suara, Kordinator Umum Aksi, Toni Boling dan Kordinator Lapangan, Daniel Lanma, diikuti -+ 20 orang peserta aksi unjuk Rasa menyampaikan aspirasi AMAPEK diantaranya:

Pertama, Bawaslu Prop NTT, harus menyatakan bahwa Panwaslu Kab Alor tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya. Sebagai akibat dari kealpaan dan unsur kesengajaan dari Panwaslu Kab Alor yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, maka petahana tidak di beri sanksi oleh Panwaslu Kab Alor. Atas dua point tersebut, maka kami menyatakan Bawaslu harus dengan tegas memutuskan bahwa petahana harus dikualifikasi dan Panwaslu Kab Alor diproses lebih lanjut ke DKPP.

Kedua,Meminta pertanggung jawaban moril Bawaslu Prop NTT dalam menegakan keadilan bagi para korban mutasi dan pemecatan. Jika permintaan kami tidak ditanggapi dengan baik maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran untuk menyikapi persoalan ini.

Ketiga, Menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Prop NTT yang tidak mampu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai lembaga pengawas pemilu

Pelanggaran tersebut oleh peserta Aksi Unjuk Rasa dikategorikan sebagai pelanggaran administatif KPU dan PPK, mereka menuntut Bawaslu Prov NTT agar KPU Alor diberi teguran keras sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Usai berorasi, sekitar pukul 11.30 Wita perwakilan massa Aksi menyerahkan Pernyataan sikap kepada Pihak Bawaslu Prov NTT dan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani, S.IP didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pengawas Pemilu Bawaslu NTT, Djembri Pahwali, S.Sos.

Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani kepada perwakilan pengunjuk Rasa menyampaikan, Sekiranya harus diterima oleh Komisioner Bawaslu NTT namun sedang bertugas ke Jakarta sejak Senin/28 Agustus 2018.

Ignasius Jani membenarkan informasi terkait adanya Laporan dari masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2018, perihal Pelimpahan Berkas Laporan Nomor:1262/K/Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 yang telah dituangkan dalam form penerimaan Laporan A.1 dengan nomor: 020/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 pukul 13.43 wib yang dilaporkan oleh Saudara Alboim Selly, maka Bawaslu RI melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu NTT, dengan meminta Bawaslu NTT segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama.

“Informasi ini benar adanya, “ungkap Ignas. Karena itu teman-teman sepakat untuk menyerahkan berkas saja.

“Sebagai Kepala Sekretariat, saya harus menginformasikan tentang proses ini, tetapi tidak masuk dalam substansi. Sekadar teman-teman dapat mengetahui perkembangan penanganan dari Bawaslu RI dan telah melimpahkan ke Bawaslu NTT, “jelas Ignas.

“Substansi masuk dalam ranah Komisioner Bawaslu. Sambil menunggu Komisioner datang, kami perlu informasikan tentang proses penanganan karena kami dalam Sekretariat punya tanggung jawab terkait pengadministrasian seluruh proses ini, “terang Ignas.

Usai menyerahkan aspirasi kepada perwakilan Komisioner Bawaslu NTT, perwakilan AMAPEK dan para pengunjuk rasa pada pukul 12.00 wita membubarkan diri. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • WASPADA! Bibit Siklon Tropis 94S Berada di Laut Timor

    WASPADA! Bibit Siklon Tropis 94S Berada di Laut Timor

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Forum Pengurangan Risiko Bencana Nusa Tenggara Timur (Forum PRB NTT) meng-update area pemantauan atau invest atau bibit siklon 94S yang saat ini berada di laut Timor yang perlu diberikan atensi khusus sebagai dasar kewaspadaan atau kesiapsiagaan bagi masyarakat dan tidak perlu disikapi dengan terlalu panik. Mengapa demikian? Simak penjelasan dari Ketua […]

  • Januari—Maret 2024, Tarif Listrik PLN Tidak Naik

    Januari—Maret 2024, Tarif Listrik PLN Tidak Naik

    • calendar_month Jum, 29 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari—Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meskipun dalam tantangan perekonomian global dan harga […]

  • ‘Pertemuan Seorang Saudara’ antara Presiden Jokowi & Prabowo Subianto

    ‘Pertemuan Seorang Saudara’ antara Presiden Jokowi & Prabowo Subianto

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden RI terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo bertemu dengan Prabowo Subianto. Pertemuan yang ditunggu-tunggu masyarakat di Tanah Air ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2019 di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT), Lebak Bulus, Jakarta. Sekitar pukul 10.05 WIB, keduanya bertemu dan bersalaman di depan loket Stasiun MRT Lebak Bulus. Senyum terpancar […]

  • Diduga, Bocah 2,8 Tahun Jadi Korban Malpraktik RSUD Gabriel Manek

    Diduga, Bocah 2,8 Tahun Jadi Korban Malpraktik RSUD Gabriel Manek

    • calendar_month Jum, 23 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bocah berumur 2,8 tahun Gamaliel Pobas berdomisi di Kompleks Kuburan China, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); diduga menjadi korban malpraktik dr. Mega dan dua perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek Atambua, pada Kamis malam, 15 April 2021, sekitar pukul 21.20 […]

  • Pembangunan Jalan Baru Mengwitani – Singaraja Tingkatkan Konektivitas Selatan – Utara Bali

    Pembangunan Jalan Baru Mengwitani – Singaraja Tingkatkan Konektivitas Selatan – Utara Bali

    • calendar_month Rab, 10 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua,gardaindonesia.id –Infrastruktur masih menjadi bahasan penting pada hari kedua penyelenggaraan IMF-World Bank Annual Meeting 2018 di Nusa Dua, Bali. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghadiri Indonesia Investment Forum dengan tema “A New Paradigm in Infrastructure Financing” di Nusa Dua, Bali, Selasa, 9 Oktober 2018. Skema pembiayaan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah Badan Usaha […]

  • Cegah Anak Terlibat dalam Jaringan Terorisme

    Cegah Anak Terlibat dalam Jaringan Terorisme

    • calendar_month Jum, 30 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Loading

    Palembang, gardaindonesia.id | Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Walaupun anak telah diberikan jaminan perlindungan oleh UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun kondisi di masyarakat masih ada yang memanfaatkan anak untuk kepentingan tertentu. Anak dibujuk, didoktrin untuk dilibatkan dalam tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, seperti dalam jaringan […]

expand_less