Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

CEGAH RABIES! Pemprov NTT Imbau Hewan Penular Dikandangkan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Jun 2023
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Hingga Juni 2023, tercatat 515 kejadian gigitan anjing (terkonfirmasi) pada 28 kecamatan di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), wabah rabies telah menyebar di Pulau Timor dan memakan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) pun telah menghubungi Menteri Kesehatan untuk memperoleh serum antirabies.

Bagi masyarakat, Pemprov NTT, telah mengimbau untuk menekan penyebaran wabah rabies yang dapat ditularkan melalui anjing, kucing, dan kelelawar. Demikian disampaikan dalam sesi keterangan pers pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 11.30 WITA—selesai di lantai 1 kantor Gubernur NTT.

Kadis Peternakan NTT, Yohana Lisapaly menyampaikan, awalnya, wabah rabies hanya terdapat di Pulau Flores yakni Lembata. Namun, saat ini wabah penyebaran rabies melalui gigitan, namun dapat disebarkan melalui air liur hewan penyebar rabies (HPR).

Rabies virus mematikan, tekan Yohana Lisapaly, namun bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi kepada minimum 70% hewan terinfeksi rabies dapat mendapatkan kekebalan atau imunitas kelompok.

“Vaksinasi menjadi salah satu pencegahan, namun salah satu cara paling praktis dan murah yakni mengikat hewan penyebar rabies,” imbau Yohana Lisapaly sembari menekankan bahwa cara ini merupakan salah satu cara  paling praktis dan murah yakni dengan mengurung atau mengandangkan hewan penyebar rabies sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan hewan lainnya.

Sanksi Kepada Pemilik Anjing Jika Menggigit Orang

Seharusnya anjing yang berada dalam penguasaan pemiliknya dapat dicegah oleh pemiliknya agar tidak menyerang orang lain. Pemilik yang tidak melakukan pencegahan sehingga anjingnya menyerang orang lain dapat dituntut berdasarkan Pasal 490 butir 2 KUHP berbunyi,

“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.”

Bila serangan anjing berupa gigitan yang menyebabkan kematian, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, maka dapat dituntut berdasarkan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pangdam IX/Udayana Tutup Penataran Kader Bela Negara Siswa SLTA Se-Bali

    Pangdam IX/Udayana Tutup Penataran Kader Bela Negara Siswa SLTA Se-Bali

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Tabanan-Bali, Garda Indonesia | Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., menjadi Irup pada upacara penutupan penataran kader bela negara siswa-siswi SMA Se-Bali yang telah dilaksanakan selama lima hari di Rindam IX/Udayana dalam upacara di Lapangan Wira Yudha Bhakti Rindam IX/Udayana, Tabanan, Minggu, 16 Juni 2019. 250 siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Se-Bali dibekali […]

  • Merger Pelindo I—IV Disorot Ketua Umum BPNEI Khairul Mahalli

    Merger Pelindo I—IV Disorot Ketua Umum BPNEI Khairul Mahalli

    • calendar_month Sen, 13 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua umum Badan Nasional Peningkatan Ekspor Indonesia (BNPEI) Khairul Mahalli angkat suara perihal merger Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III, dan IV, dalam pernyataannya yang diterima redaksi pada Senin siang, 13 September 2021. Khairul Mahalli menyampaikan merger Pelindo I—IV tersebut bisa menimbulkan dampak positif dan negatif bila dilihat dari sisi tupoksi […]

  • Prosesi Adat ‘Neka Tana’ Sokong PLN Melistriki Desa Reka di Ende

    Prosesi Adat ‘Neka Tana’ Sokong PLN Melistriki Desa Reka di Ende

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Ende-NTT, Garda Indonesia | Beragam adat istiadat terdapat di setiap kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satunya adalah Desa Reka yang terletak di Kecamatan Ndona Kabupaten Ende. Adat istiadat tersebut digunakan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan jaringan listrik pedesaan. Di Desa Reka, sebelum pembangunan jaringan listrik harus diawali dengan acara adat yang oleh masyarakat […]

  • Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Deretan menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo Gibran telah mengikuti tahapan pembekalan pada tanggal 17—18 Oktober 2024 di Hambalang. Di antara para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terdapat sosok perempuan cantik berhijab. Sosok perempuan cantik itu bernama Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A., […]

  • Kumham NTT Siap Bantu Pemda Sumba Barat Wujudkan Perda Berkualitas

    Kumham NTT Siap Bantu Pemda Sumba Barat Wujudkan Perda Berkualitas

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Waikabubak, Garda Indonesia | Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama tim perancang peraturan perundangan disambut hangat Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade di ruang kerjanya pada Jumat, 24 September 2021. Kunjungan ini guna memenuhi undangan Pemda Sumba Barat untuk melakukan assesment dalam rangka penyusunan naskah akademik dan 4 (empat) draft Ranperda Kabupaten Sumba Barat. Adapun ranperda yang di- […]

  • PEMILU 2024, Jaksa Agung Ingatkan Netralitas ASN Kejaksaan

    PEMILU 2024, Jaksa Agung Ingatkan Netralitas ASN Kejaksaan

    • calendar_month Sen, 12 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam penegakan hukum. “Mendekati pelaksanaan pesta demokrasi di Negeri ini, kita harus sambut dengan memilih pemimpin dari putra terbaik bangsa di tanggal 14 Februari 2024,” ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 11 Februari 2024. […]

expand_less