Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 8 Sep 2018
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Anggota Komisi 8 Parlemen Nasional bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes menyatakan bahwa warga Desa Manusasi , Kecamatan Miomaffo Barat, Kab. Kefamenanu – Indonesia, diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste, dikarenakan tanah tersebut subur direbut oleh warga.

Dilansir dalam media Timor Leste,Kamis/ 7 September 2018, dikatakan, sebagai warga Timor, dirinya (David Diaz Ximenes) sangat menyesali sikap warga Kefamenanu-Indonesia, yang masuk membersihkan rumput didaerah setempat untuk berladang, walaupun mereka melihat dan mengetahui tanda batas didaerah tersebut, namun tetap tidak menghiraukan. Warga sebelah dari Desa Manusasi masuk ke wilayah kita RDTL dan membersihkan rumput untuk berladang di sebuah tempat yang bernama Oelnasi. Menurutnya bahwa hal ini sangat disesali karena melanggar tanda batas. Pernyataan tersebut disampaikan oleh David Diaz Ximenes, Rabu/6 September 2018 di Parlemen Nasional.

Dia menambahkan, tempat yang dilanggar bukan hanya itu saja akan tetapi di wilayah Naktuka yang tanahnya subur, yang digunakan oleh warga Indonesia datang untuk berladang dan melakukan hal yang sama.

Menyikapi pernyataan yang di lontarkan oleh anggota Parlemen Nasional tersebut, Danrem 161/WS , Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M selaku Dankolakops Pam Perbatasan RI-RDTL yang membawahi Satgas Pamtas RI RDTL sektor Timur dan Barat, membantah adanya pelanggaran oleh masyarakat Desa Manusasi dan Desa Oepoli di Naktuka.

“Apa yang dituduhkan pada 7 September 2018 di Media Harian Timor Leste yang telah memberitakan terkait perbatasan di kedua negara antara RI – RDTL adalah tidak benar,“ tutur Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M.,menyikapi pernyataan tersebut, Kupang, Jumat/7 September 2018

“Terkait hal tersebut, kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah pemutarbalikan fakta , sekali lagi pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini.”,tegas Danrem 161/Wira Sakti.

Lebih lanjut ,dijelaskan tentang status lahan atau tanah di perbatasan RI-RDTL

“Bahwa di areal perbatasan RI-RDTL terdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yakni daerah Unresolved segment dan Unsurveyed segment. Dalam kasus sekarang di desa Manusasi dan desa Naktuka berada di wilayah Unresolved segment (batas yang belum disepakati/belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara) artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Juga dijelaskan tentang pembagian beberapa zona di desa Manusasi.

“Wilayah desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 ha telah dibagi menjadi 3 zona yakni Zona/daerah sengketa I (satu) berada di dekat pos TNI (RI) , zona/daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan sedangkan pada zona/daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF (RDTL)”, ungkap Danrem 161/Wira Sakti.

Danrem 161/Wira Sakti juga menjelaskan tentang hasil penyelidikan dari Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat.

“Hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zona III didekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk di tanami oleh masyarakat Timor Leste. Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Kemudian untuk di wilayah Naktuka yang menurut David Diaz Ximenes juga bahwa masyarakat Indonesia melanggar merebut tanah yang subur juga tidak bisa di buktikan dengan bahkan pelanggaran di sana jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL.

Wilayah desa Nakthuka yang masih bersengketa seluas 1069 Ha, di dalam sudah terdapat masyarakat RDTL yang tinggal dan kewarganegaraan RDTL yang melaksanakan berkebun dan berladang, padahal status tanah tersebut masih berstatus quo artinya wilayah tersebut harus steril dari aktivitas. Bahkan di desa Naktuka pernah dilakukan kampanye oleh satu tokoh penting dari RDTL, kejadiannya bulan April 2018, dengan secara terang dan gamblang menyatakan bahwa jika dirinya menang maka daerah Nakthuka akan menjadi milik RDTL.

Akan tetapi jika dirinya kalah maka Nakthuka akan menjadi bagian dari RI, ini sudah tidak dibenarkan secara hukum internasional. Pernah terjadi juga keributan di desa Nakthuka sampai dengan pembakaran 4 rumah warga RDTL antara pendukung partai dalam pemilihan kepala negara di dalam wilayah yang bersengketa.

“Saya menyayangkan pernyataan dari anggota Komisi 8 PN bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar negeri, seharusnya tidak melakukan provokasi dengan membuat pernyataan yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat di wilayah perbatasan, yang notabenenya mereka masih ada hubungan kekerabatan keluarga. Kami pernah melakukan terobosan dengan melibatkan para raja, fettor dan tokoh adat di kedua daerah pada tanggal 14 November 2017 yang lalu, terkait permasalahan perbatasan di wilayah Naktuka agar diselesaikan secara adat/budaya dan menghasilkan 8 kesepakatan dengan sumpah adat mereka, kegiatan pertemuan itu berjalan aman dan tenteram. Jika konflik perbatasan diselesaikan dengan masalah adat/budaya oleh mereka sendiri maka terhindar terjadinya konflik”, ujar Danrem 161/Wira Sakti.

“Seharusnya David Diaz Ximenes berkoordinasi atau mencari informasi dahulu kepada anggota RAEOA yakni koordinator garis perbatasan di wilayah Khusus Otonomi Oecusse Ambeno, yakni bapak Arnaldo Suni yang jelas menyatakan di surat kabar tersebut bahwa masalah perebutan tanah oleh warga perbatasan di Oelnasi – Pasabe belum diselesaikan dan masih dalam proses” pungkas Danrem 161/Wira Sakti. (*/penrem161ws).

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetap Terjangkau, Tak Naik Tarif Listrik Periode Oktober—Desember 2025

    Tetap Terjangkau, Tak Naik Tarif Listrik Periode Oktober—Desember 2025

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan UMKM.   Jakarta | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) […]

  • Jokowi Sapa Massa Pendukung Dengan Bahasa Melayu Kupang

    Jokowi Sapa Massa Pendukung Dengan Bahasa Melayu Kupang

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Selamat Siang bagi kita semua, Shalom, Lu pung kabar karmana? Bae bae sa ko?”, sapa Jokowi dengan Bahasa Melayu Kupang kepada puluhan ribu massa pendukung yang memadati areal Lapangan Sitarda di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 8 April 2019 Puluhan ribu massa […]

  • Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan Dari Kab Kupang

    Jasa Raharja Bayar Santunan Korban Kecelakaan Dari Kab Kupang

    • calendar_month Sel, 26 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 20
    • 0Komentar

    NTT,gardaindonesia.id – PT (Persero) Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) membayarkan santunan kepada Maria Suares Ahli Waris korban atas nama Grogerius Suares Santisa yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Timor Raya Desa Naibonat, Kabupaten Kupang,Senin/25 Juni 2018 di Kantor Samsat Babau . Adapaun kronologis kejadian kecelakaan maut berawal dari korban berboncengan dengan istrinya hendak […]

  • Via Program Lisdes 2025—2029, PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah

    Via Program Lisdes 2025—2029, PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Lisdes merupakan program pemerintah melalui penugasan kepada PLN untuk menghadirkan listrik di seluruh wilayah termasuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 83.693 desa dan kelurahan telah menikmati listrik.   Jakarta | PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya mendukung arahan pemerintah dalam menjalankan Program Listrik Desa (Lisdes) guna menerangi sekitar 780 ribu […]

  • Kadis Pertanian NTT: Sekian Lama NTT Bergantung Benih pada Provinsi Lain

    Kadis Pertanian NTT: Sekian Lama NTT Bergantung Benih pada Provinsi Lain

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “NTT ini, sekian lama bergantung benihnya kepada provinsi lain. Sehingga, dalam pengembangan usaha pertanian kita, sering kali mengalami hambatan. Di mana, ketika benih itu datang, musim hujannya sudah lewat. Akibatnya, produktivitas (pertanian) kita rendah,” ungkap Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lecky Frederich Koli dalam sambutannya mewakili […]

  • “Ngamen di Pasar Halilulik” Pastor Bantu Korban Banjir di Malaka

    “Ngamen di Pasar Halilulik” Pastor Bantu Korban Banjir di Malaka

    • calendar_month Kam, 8 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Orang Muda Katolik (OMK)  Paroki Roh Kudus Halilulik- Keuskupan Atambua, dipimpin Romo Yogar Fallo, Pr, mencari dan mengumpulkan dana di pasar mingguan Halilulik, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),  pada Kamis, 8 April 2021. Disaksikan Garda Indonesia, sejumlah dana yang berhasil dikumpulkan itu berasal dari […]

expand_less