Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Diduga Cemar Nama Baik, Akun Asty Sene Dipolisikan Timordaily ke Polres Belu

Diduga Cemar Nama Baik, Akun Asty Sene Dipolisikan Timordaily ke Polres Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 3 Agu 2021
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

Loading

Belu–NTT, Garda Indonesia | Wartawan media daring Timordaily.com, Silvester Manek atau Vegal melaporkan akun facebook Asty Sene ke Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Pantauan Garda Indonesia, laporan Vegal, sapaan karibnya, didampingi kuasa hukum M.A. Putra Dapatalu, S.H., bersama sejumlah wartawan menyerahkan materi pengaduan dugaan pencemaran nama baik, dan diterima langsung oleh Kanit Tipiter, Aipda Mesakh Boymau.

Eros, sapaan akrab Kanit Tipiter menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Kami akan panggil pemilik akun Asty Sene dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dimintai pertanggungjawaban. Ini ‘kan masuk dalam kasus pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandas Aipda Boymau.

Selain itu, ujar Kanit Tipiter Polres Belu, pihaknya akan meneruskan Laporan Informasi (LI) ini ke Kapolres Belu dan selanjutnya mengambil keterangan dari korban/pelapor bersama sejumlah saksi.

Penasehat Hukum Vegal M.A. Putra Dapatalu, S.H., menuturkan, kasus yang dialami kliennya itu dinilai telah mencoreng nama baik. Karena itu, ia akan mendampingi kasus ini sampai tuntas. “Kita berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Kanit Tipiter dapat mendalami perkara ini sampai tuntas, sekaligus menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya sehingga ke depan bisa menggunakan media sosial secara lebih bijak,” pintanya.

Sebagaimana salinan materi laporan yang diterima, memuat kronologi sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021 pukul 11:14 WITA, saudari Asty Sene dengan nama akun facebook Asty Sene diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Silvester Manek alias Vegal dengan menyebutkan Silvester Manek sebagai perusak generasi, dan ilmu premannya melalui postingan di facebook grup Belu Memilih 2020 sesuai dengan lampiran print out screenshot terlampir.
  2. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021 pukul 11:14 WITA, saudari Asty Sene dengan nama facebook Asty Sene diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Silvester Manek alias Vegal dan menyebut nama lembaga Timordaily.com melalui postingan di facebook grup Belu Memilih 2020 sesuai dengan lampiran print out screenshot terlampir.
  3. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2021 pukul 11:14 Wita, saudari Asty Sene dengan nama facebook Asty Sene diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Silvester Manek alias Vegal dan menyebut nama wartawan melalui postingan di facebook grup Belu Memilih 2020 sesuai dengan lampiran print out screenshot terlampir.

Untuk diketahui, pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (*)

Penulis + foto: (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Human Trafficking’ di Jambi, Teman Jual Teman

    ‘Human Trafficking’ di Jambi, Teman Jual Teman

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 1Komentar

    Loading

    Jambi, Garda Indonesia | Seorang ibu di Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, melaporkan kasus human traficking atau perdagangan manusia yang menimpa anak dan keponakannya kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat pada Sabtu, 21 Januari 2023. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa adanya laporan itu. Ia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus […]

  • Presiden Jokowi Apresiasi Kerukunan Antar-umat Beragama Saat Rakor FKUB

    Presiden Jokowi Apresiasi Kerukunan Antar-umat Beragama Saat Rakor FKUB

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Jokowi mengatakan bahwa kerukunan yang telah lama terbentuk dalam masyarakat Indonesia merupakan hasil ikhtiar bersama untuk hidup saling menghormati dengan tidak memberi ruang bagi tumbuhnya rasa saling curiga dan berkembangnya benih-benih permusuhan yang pada akhirnya dapat memecah belah persatuan dan persaudaraan bangsa. Atas dasar hal itu, Kepala Negara menyampaikan apresiasi […]

  • ‘SUPPORT GO GREEN’ Mobil Patroli Polisi Pakai Kendaraan Listrik

    ‘SUPPORT GO GREEN’ Mobil Patroli Polisi Pakai Kendaraan Listrik

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan bahwa mobil untuk patroli anggota menggunakan kendaraan listrik. Tujuannya untuk mendukung udara yang bersih. “Kita juga merencanakan nanti kendaraan staf kita memakai mobil listrik ini. Tapi nanti tergantung anggaran yang akan tersedia berapa, tapi yang pasti dukungan terhadap udara yang bersih, go green yang selama […]

  • 16 Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT Dikukuhkan dan Dilantik

    16 Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT Dikukuhkan dan Dilantik

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikukuhkan dan dilantik dalam rangka menopang postur birokrasi yang mengikuti Visi Misi NTT Bangkit Menuju Sejahtera, maka dilakukan pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pengukuhan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pengangkatan telah melalui kompetensi Komisi Aparatur Sipil […]

  • Kumham NTT NTT Teken MoU dengan Bank NTT

    Kumham NTT NTT Teken MoU dengan Bank NTT

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kumham NTT) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) terkait ‘Sosialisasi Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan serta Penyelenggaraan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Nusa Tenggara Timur’ bersama Bank NTT. Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kakanwil […]

  • Polemik Panjang Hutan Adat Besipa’e, Intervensi Pemprov & Aksi Heboh

    Polemik Panjang Hutan Adat Besipa’e, Intervensi Pemprov & Aksi Heboh

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik berkepanjangan lahan Desa Adat di Besiapa’e Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S), Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyisakan fakta panjang yang seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT. Hingga pada puncak polemik saat kunjungan mendadak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Selasa, 12 Mei 2020, yang menyisihkan […]

expand_less