Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Rudi S Kamri

Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya karena sudah ‘loud & clear’ alias sudah ‘cetho welo-welo’.

Nah, sekarang ada inisiatif dari DPR RI (entah sebagian atau semua fraksi) yang berencana akan merevisi UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bahkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usul agar DPA hasil revisi itu dikembalikan lagi menjadi Lembaga Tinggi Negara.

Padahal pasca-amandemen keempat (4) Undang-Undang Dasar 1945, BAB IV tentang DPA telah dihapus dan melalui Pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen ke-4 UUD 1945 mengamanahkan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangannya yang selanjutnya dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau biasa disingkat Wantimpres. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintahan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang berarti kedudukan Wantimpres menjadi di dalam kekuasaan eksekutif, atau di bawah Presiden (Pemerintah).

Apakah UUD 1945 akan dikoreksi  hanya melalui UU saja? Atau akan dilakukan amandemen (lagi) kelima UUD 1945? Bukankah amandemen konstitusi itu wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ?

Lalu, untuk apa DPR RI sok berinisiatif merevisi UU Nomor 19 tahun 2006? DPR RI sengaja akan menabrak dan melangkahi UUD 1945?

Untuk apa dan untuk kepentingan siapa?

Ada rumor yang berembus kencang katanya revisi UU Watimpres menjadi DPA hanya untuk mengakomodasi posisi Jokowi pasca-lengser. Benarkah? Wallahualam

Tapi mengapa harus dengan jalan menabrak konstitusi? Ini akan menjadi preseden buruk tentang sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Hanya untuk mengakomodasi posisi seseorang, mereka sengaja mengakali perundangan dan peraturan yang berlaku. Modus ini sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) nomor 90 tahun 2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden. Senada dan sebangun dengan manuver di Mahkamah Agung (MA) yang mengutak-atik UU Pilkada demi tiket emas buat Kaesang Pangarep yang berambisi jadi gubernur.

Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi destruksi dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan kita. Kalau DPR RI atau MPR RI  membiarkan hal ini akan menjadi malapetaka bagi kepastian hukum di negeri ini dan akan dijadikan yuris prudensi bagi kelompok atau orang lain melakukan hal serupa.

Apa harus dibiarkan?

Jangan pernah dibiarkan. Para ahli tata negara, ahli hukum, akademisi dan ‘civil society’ harus bersuara untuk menolak upaya DPR ini. Kalau seandainya suara kita tidak didengar, jalan terakhir kita adalah mengajukan Judicial Review atau uji materi di MK, karena revisi UU Wantimpres menjadi DPA tanpa melalui amandemen UUD 1945 apalagi kalau ingin menjadikan DPA menjadi lembaga tinggi negara jelas bertentangan dengan konstitusi negara kita.

Apakah kita masih bisa berharap di MK? Entahlah. Kita hanya bisa berharap masih ada Hakim MK yang waras untuk menjaga marwah dan kehormatan konstitusi negara. Kalau ternyata hakim-hakim MK kembali mandul atau manut saja keinginan para petualang kekuasaan, ini artinya pertanda serius kehancuran negara semakin dekat.

Astagfirullah….

Jakarta,  14 Juli 2024

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank NTT Penyetor Pajak Terbesar, Per Tahun 100 Miliar Lebih

    Bank NTT Penyetor Pajak Terbesar, Per Tahun 100 Miliar Lebih

    • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sebagai bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), PT. Bank Pembangunan Daerah atau dikenal dengan Bank NTT menjadi wajib pajak yang paling besar menyetor pajak. Setiap tahunnya, Bank NTT menyetor pajak hingga Rp100 miliar lebih. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam sesi […]

  • Anda Suka Camping? Ini 14 Material Yang Perlu Disiapkan

    Anda Suka Camping? Ini 14 Material Yang Perlu Disiapkan

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Berkemah atau camping adalah kegiatan luar ruangan yang bisa dilakukan dalam waktu singkat, baik untuk tujuan pariwisata, teknik, militer, pemetaan. Akomodasinya juga gampang kok, bisa gunakan tenda, gubuk jerami, karavan, akomodasi simpel lainnya. Untuk berkemah perlu persiapkan hal-hal apa saja sih? Tenda: pilihlah struktur yang stabil, ringan, tahan angin, kinerja kuat, dan permeabilitas udara yang […]

  • Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Sembuh Covid-19

    Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Sembuh Covid-19

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Usai menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah jabatan, pada Senin, 15 Februari 2021, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dinyatakan sembuh dari Covid-19. Dua pekan sebelumnya, Jubir Covid-19 Kota Kupang, Ernest S. Ludji, melalui konferensi pers kepada para awak media, mengonfirmasi bahwa Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore […]

  • Izhak Eduard, Megah dalam Karya antara Prestasi dan Prestise

    Izhak Eduard, Megah dalam Karya antara Prestasi dan Prestise

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Eddy Ngganggus (mantan rekan kerja) Sri Mulyani, Menteri Keuangan, sebagai ketua panitia seleksi Dewan Komisioner Otoriats Jasa keuangan (DK OJK) telah mengumumkan nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022—2027. Diantara nama-nama itu terdapat nama mantan Dirut bank NTT Izhak Eduard, S.T. Pengumuman itu disampaikan Panitia Seleksi pada hari Senin tanggal […]

  • 28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu

    28 Hari Tak Makan, Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 494
    • 0Komentar

    Loading

    Peristiwa ini terjadi di Dusun Songopuro, Desa Bebengan, Kecamatan Boja, dan pertama kali diketahui setelah tetangga mencium bau tidak sedap dari rumah korban pada Sabtu, 1 November 2025.   Kendal | Kisah memilukan datang dari Kendal, Jawa Tengah. Dua kakak beradik, Putri Setya Gita Pratiwi (23) dan Intan Ayu Sulistyowati (19), ditemukan lemas di samping […]

  • Balon Mobilitas Sosial

    Balon Mobilitas Sosial

    • calendar_month Kam, 13 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Josef Herman Wenas Di India tercatat 4.000 kematian dalam dua hari terakhir. Malaysia mulai kemarin (Senin, 10 Mei 2021, red) sampai dengan awal bulan depan memberlakukan lockdown nasional untuk ketiga kalinya sejak pandemi ini mulai lebih setahun lalu. Masuk akal Corona di Indonesia diyakini memiliki banyak klaster Covid-19 yang tak terdeteksi. Dari random sampling […]

expand_less