Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
  • visibility 370
  • comment 0 komentar

Loading

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT tanpa melalui proses pengunduran diri.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan memperluas makna norma pasal.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT tanpa melalui proses pengunduran diri. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta merugikan hak konstitusional warga sipil untuk mendapat kesempatan setara dalam jabatan publik.

Menanggapi putusan MK, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku menghormati keputusan tersebut, meski menurutnya secara konseptual Polri merupakan institusi sipil berdasarkan UU Polri.

“Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi gitu, dia non kombatan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus PKS itu meminta pemerintah dan DPR segera melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan agar implementasi putusan MK berjalan baik.

“Mungkin pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Polri harus tunduk pada putusan MK. “Saya kira kalau sudah menjadi putusan MK, semua harus tunduk dan patuh,” ucapnya.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Mapoli di Kota Kupang Kembali Dibuka untuk Umum

    Jembatan Mapoli di Kota Kupang Kembali Dibuka untuk Umum

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pada Rabu, 12 Agustus 2020, tepat pukul 10.00 WITA, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore resmi membuka akses Jembatan Mapoli yang selama ini ditutup untuk proses pekerjaan rehabilitasi. Dengan dibukanya kembali akses Jembatan Mapoli, maka masyarakat sudah dapat melalui jembatan tersebut dengan leluasa. Rehabilitasi Jembatan Mapoli dilaksanakan dengan menggunakan dana […]

  • Persiapkan CSW Ke-63, Negara Asia-Pasifik Helat Pertemuan di Bangkok

    Persiapkan CSW Ke-63, Negara Asia-Pasifik Helat Pertemuan di Bangkok

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Bangkok, Garda Indonesia | Sejumlah perwakilan negara di kawasan Asia-Pasifik menggelar rapat persiapan di Bangkok, Thailand (13/2/2019) untuk menyambut sidang Commision on the Status of Women atau CSW ke-63 yang akan digelar pada 11—22 Maret 2019 di New York, Amerika Serikat. Pertemuan Asia-Pacific Regional Preparatory Meeting for the sixty-third session of the Commission on the […]

  • Presiden Lantik Dua Menteri & Satu Kepala Lembaga Masa Bakti 2019—2024

    Presiden Lantik Dua Menteri & Satu Kepala Lembaga Masa Bakti 2019—2024

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dua menteri Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode 2019—2024 serta satu kepala lembaga pemerintah non-kementerian pada Rabu, 28 April 2021 di Istana Negara. Pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Para menteri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2021 tentang […]

  • Riesta Megasari & YPKI Edukasi Perempuan Untuk Hidup Cerdas & Sehat Tanpa Kanker

    Riesta Megasari & YPKI Edukasi Perempuan Untuk Hidup Cerdas & Sehat Tanpa Kanker

    • calendar_month Sab, 8 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Upaya pencegahan Kanker terutama serviks dan kanker payudara dapat dilakukan dengan cara mengkonsumsi tumbuhan alami. Penggagas Gerak Perempuan Kota Kupang (GPKK), Riesta Megasari, menginisiasi penyuluhan upaya pencegahan kanker, dengan mengundang Yayasan Penyuluhan Kanker Indonesia (YPKI), untuk memberikan penyuluhan kepada Kaum Perempuan di Kelurahan Nefonaek,Sabtu/8 September 2018, pukul 11.00 Wita—selesai. Kegiatan penyuluhan […]

  • Asal Usul Kompas

    Asal Usul Kompas

    • calendar_month Ming, 2 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kompas, yang dikenal sebagai Sinan pada zaman kuno, adalah salah satu dari 4 (empat) penemuan besar peradaban Tiongkok kuno. Komponen utamanya adalah jarum magnet yang dipasang pada sebuah poros. Jarum magnetik dalam peran medan geomagnetik alami dapat dengan bebas berputar dan tetap berada di arah garis singgung dengan meridian magnetik, selain itu kutub selatan jarum […]

  • Dewan Pers Larang PWI Helat Uji Kompetensi Wartawan

    Dewan Pers Larang PWI Helat Uji Kompetensi Wartawan

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Dewan Pers mengeluarkan keutusan terbaru terkait larangan terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menggunakan kantor yang berada di Gedung Dewan Pers hingga tidak memberikan izin menggelar uji kompetensi wartawan (UKW). Keputusan Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 tersebut dikeluarkan menyikapi dualisme kepengurusan PWI yang belum menemukan titik terang, yakni antara kepemimpinan Hendri CH Bangun […]

expand_less