Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

DPR RI Ketok Palu Sahkan Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Lembaga Legislasi telah membuat sejarah bagi Bangsa dan 80 juta anak Indonesia dengan melakukan terobosan progresif melalui pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dan laki-laki dipersamakan, yaitu 19 tahun,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, 16 September 2019.

“Keputusan atas pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia dalam upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan Negara, serta sebagai bukti bahwa Indonesia mampu menjawab salah satu persoalan perlindungan anak,” ujar Menteri Yohana saat membacakan Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi. Praktik perkawinan anak di Indonesia berdasarkan data BPS 2017 menunjukkan angka 25,2 persen, artinya 1 dari 4 anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum mencapai usia 18 tahun. Sedangkan pada tahun 2018 BPS sebesar 11,2 persen, artinya 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, dan ada 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan anak di atas angka nasional.

“Rasa sedih dan bahagia karena akhirnya tercapai, disahkannya revisi Undang-Undang Pekawinan dengan batas usia perkawinan minimal bagi perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Ini luar biasa, kami senang sekali, akhirnya setelah 45 tahun (menggunakan UU Perkawinan). Ini kado bagi anak-anak Indonesia yang pernah saya janjikan di Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019 kemarin, bahwa kami akan berusaha menaikkan angka batas usia perkawinan di atas usia anak. Sebuah sejarah yang harus dicatatkan,” ujar Menteri Yohana usai pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Ketua DPR – RI.

Menteri Yohana menjelaskan, ada banyak sekali masalah yang ditimbulkan akibat praktik perkawinan anak. Pertimbangan 19 tahun juga didasarkan bahwa seseorang dinilai telah matang jiwaraganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dapat menekan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan bayi serta pekerja anak. Selain itu, juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

“Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak harus segera dihentikan, dan jika kondisi ini tidak dicegah akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi ‘Darurat Perkawinan Anak’. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sejak memperoleh mandat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak pada tahun 2016, bersama 15 K/L dan lebih dari 65 lembaga masyarakat terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak, dan ini adalah salah satu upayanya.” tambah Menteri Yohana.

Pada tanggal 13 Desember 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan terhadap Gugatan Nomor 22/PUU-XV/2017. Kemen PPPA kemudian dalam tempo cepat menindaklanjuti Putusan MK tersebut dengan menyusun Naskah Akademis, disertai dengan berbagai kajian dan selanjutnya dilakukan penyusunan RUU dimana Pemerintah sepakat untuk menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Kopi Ulumbu Manggarai Dapat Teknologi Roasting dari PLN UIP Nusra

    Petani Kopi Ulumbu Manggarai Dapat Teknologi Roasting dari PLN UIP Nusra

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kepala Desa Wewo, Lorens Langgut, menyampaikan apresiasinya atas dukungan PLN yang tidak hanya memberikan mesin roasting, tetapi juga menghadirkan pelatihan pengolahan kopi bagi warganya.   Manggarai | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) merangkul para petani kopi di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu melalui program Tanggung Jawab Sosial dan […]

  • Tidak Ada Diskriminasi! Forum Anak Bukan Organisasi Eksklusif

    Tidak Ada Diskriminasi! Forum Anak Bukan Organisasi Eksklusif

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Ada satu syarat utama untuk menjadi anggota Forum Anak, yakni masih berusia anak atau di bawah 18 tahun dan sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan, tidak ada batasan bagi anak untuk dapat menjadi anggota Forum Anak. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Tiga Pengurus Ranting WKRI DPC Kristus Raja Kupang Dikukuhkan

    Tiga Pengurus Ranting WKRI DPC Kristus Raja Kupang Dikukuhkan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua WKRI DPC Kristus Raja Kupang, Johana Dhone menyampaikan proficiat dan berharap para pengurus dapat bertanggung jawab menghadirkan karya nyata di lingkungan keluarga dan gereja.   Kupang | Penasihat Rohani WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia) DPC Paroki Kristus Raja Katedral Kupang, Romo Ambrosius Ladjar, Pr. dalam prosesi pelantikan tiga pengurus ranting WKRI pada Minggu, 31 […]

  • Imlek Nasional 2021, Presiden Jokowi Urai Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid

    Imlek Nasional 2021, Presiden Jokowi Urai Kebijakan Vaksinasi Gratis Covid

    • calendar_month Ming, 21 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2021 yang digelar pada Sabtu, 20 Februari 2021, secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat; dengan tema “Untukmu Negeri, Kami Berbakti dan Peduli” tersebut Presiden menyampaikan ucapan selamat berhari raya kepada segenap warga Tionghoa di seluruh Tanah Air. “Saya menyampaikan ucapan selamat Hari […]

  • Megawati Instruksikan Kader PDI-P Dukung Pemerintahan Prabowo

    Megawati Instruksikan Kader PDI-P Dukung Pemerintahan Prabowo

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Megawati menilai partai politik, terutama PDI Perjuangan yang memiliki kekuatan legislatif dan eksekutif, harus menjadi penopang utama negara dalam kondisi krisis.   Denpasar | Pada acara bimbingan teknis (Bimtek) Fraksi PDI Perjuangan yang dihelat di Sanur, Bali, Rabu (30 Juli 2025, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memberikan arahan tegas kepada seluruh kader untuk mendukung […]

  • OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

    OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Industri Pasar Modal

    • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman […]

expand_less