Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Wartawan Sergap.id Ditangkap Penyidik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pengajuan Praperadilan Wartawan Sergap.id yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua secara maraton dan terbuka untuk umum selama 7 (tujuh) hari berturut- turut, ditolak Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam sidang putusan, pada Kamis 18 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Silvester Nahak,S.H, anggota Tim advokat Pemohon, usai putusan penolakan praperadilan itu mengatakan bahwa timnya menghormati dan menghargai putusan pengadilan.

Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. ketika membacakan putusan penolakan praperadilan wartawan Sergap.id di Pengadilan Negeri Atambua

Putusan penolakan praperadilan Pemohon, menurut Silvester dengan mengutip dasar pertimbangan Hakim Gustav Bless Kupa, S.H. bahwa Keputusan MK No. 21/ PUU- XII/ 2014: ‘Pemeriksaan terhadap seseorang calon tersangka agar kelak ditetapkan seseorang menjadi tersangka’, bukan syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh penyidik.

Berkaitan dengan dasar pertimbangan Hakim Gustav itu, Silvester justru mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan dasar pertimbangan yang dibacakan Hakim tunggal tersebut. ”Seharusnya, sesuai keterangan ahli hukum pidana dalam persidangan kemarin itu, produk putusan MK berlaku sebagai konstitusi yang harus dipatuhi,” jelasnya mengulangi keterangan ahli hukum pidana.

Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. menuturkan, pihaknya harus menghormati putusan hakim meskipun salah, karena asas ‘Res Judicata Pro Veritate Habetur’ (Putusan hakim harus dianggap benar). “Praperadilan itu ‘kan bukan putusan akhir. Tentu akan berlanjut ke pokok perkara, dan pasti ada langkah- langkah hukum yang akan kita tempuh,” katanya.

Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H. menambahkan, keputusan hakim itu harus dihormati. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas ‘presumption of innocence’ (praduga tak bersalah), yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.

Wartawan Sergap.id Seldi Berek (baju oranye) saat digiring dan ditangkap oleh penyidik Polres Malaka usai hasil  praperadilan ditolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Atambua

“Seldi belum bersalah! Karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah [berkekuatan hukum tetap]. Jangan sampai di luar sana beropini seolah- olah Seldi sudah salah dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan. Praperadilan ini ‘kan hanya uji prosedurnya saja. Apakah penetapan Seldi sebagai tersangka oleh penyidik itu sudah sesuai dengan ketetapan hukum acara atau belum?,” tandasnya.

Disaksikan wartawan, Seldi Berek sudah ditangkap oleh pihak Penyidik Polres Malaka beberapa saat setelah putusan praperadilan, dengan Surat Perintah Penangkapan, Nomor: SP. Kap/ 14/ VI/ 2020/ Reskrim untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekspor Sabun 150 Kontainer, Eddy Ganefo : Berdayakan Pengusaha Kecil

    Ekspor Sabun 150 Kontainer, Eddy Ganefo : Berdayakan Pengusaha Kecil

    • calendar_month Ming, 16 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali menunjukkan komitmen mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui ekspor sabun sebanyak 150 kontainer ke 6 (enam) negara tujuan. Kegiatan pelepasan ekspor sabun tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Sabtu pagi, 15 Januari 2022, disaksikan langsung oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil […]

  • Torehan Kinerja BNN Provinsi NTT Tahun 2022

    Torehan Kinerja BNN Provinsi NTT Tahun 2022

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) tengah mewujudkan zona integritas, membangun sistem informasi dan pelayanan terpadu (SEPE Flobamora), dan melengkapi fasilitas untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta mendekatkan pelayanan BNNP NTT kepada masyarakat. Demikian ditegaskan Plt. Kepala BNN Provinsi NTT, Mohammad Nasrun, S.H., M.H. kepada awak media dalam […]

  • Doni Monardo Harap ITB Jadi Pelopor Perguruan Tinggi Tangguh Bencana

    Doni Monardo Harap ITB Jadi Pelopor Perguruan Tinggi Tangguh Bencana

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung, Garda Indonesia | Guna mendukung upaya-upaya pengurangan risiko bencana, Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghelat Forum Group Discussion (FGD) dan Launching Menuju ITB Perguruan Tinggi Tangguh Bencana di Gedung Rektorat ITB, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2019. Selain bertujuan untuk membangun Kampus Tangguh Bencana dan Berkelanjutan, kegiatan FGD […]

  • 700 kWh Meter Listrik PLN untuk 700 Kepala Keluarga Erupsi Lewotobi

    700 kWh Meter Listrik PLN untuk 700 Kepala Keluarga Erupsi Lewotobi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Tidak hanya instalasi rumah, PLN juga menyerahkan bantuan 20 titik lampu penerangan jalan umum (PJU). Lampu-lampu ini akan menerangi 10 titik di Desa Ile Pati dan 10 titik di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat.   Flores Timur | Di tengah upaya pemulihan pasca-erupsi Gunung Lewotobi, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui Unit Pelaksana […]

  • Kado Natal Wali Kota Kupang bagi Bayi Mungil di RS Leona

    Kado Natal Wali Kota Kupang bagi Bayi Mungil di RS Leona

    • calendar_month Ming, 27 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Empati dan belas kasih dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Doktor Jefri Riwu Kore dengan memberikan bantuan biaya rumah sakit kepada seorang bayi mungil berjenis kelamin laki-laki dengan bobot 2,3 kg yang lahir di momen Natal pada Sabtu, 26 Desember 2020 pukul 20.41 WITA di RS Leona Kupang. Inisiatif Wali Kota Jefri […]

  • Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Pemidanaan Bukan Ranah KPK

    Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Pemidanaan Bukan Ranah KPK

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut terkait pemidanaan bukan ranah KPK untuk berbicara. Ia mengatakan pemidanaan merupakan kewenangan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka. “Saya selalu menyampaikan bahwa kita tidak memasuki ranah yang bukan tugas pokok kita,” kata Firli kepada media, pada Senin 20 April 2020. Lebih lanjut, Ketua […]

expand_less