Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Jadi Tersangka Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tahan PRK & MUM

Jadi Tersangka Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tahan PRK & MUM

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan melakukan  penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Kamis, 21 Januari 2021.

Ketua KPK menjelaskan bahwa dalam proses Penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK, Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014—2016; serta MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013—2015.

Tersangka, imbuh Ketua KPK Firli Bahuri, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Firli seraya mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Namun demikian, urai Firli, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah. “Adapun, sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT AIP dan PT BP untuk membahas persiapan pengadaan CSRT,” ungkapnya.

Serta atas perintah para tersangka, beber Firli, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut. Kemudian, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

“Sehingga, diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp.179,1 miliar,” ungkap Firli.

Selanjutnya, tandas Firli Bahuri, setelah KPK memeriksa saksi sebanyak 46 orang maka untuk kepentingan Penyidikan, para Tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 di tempat yang terpisah yang mana PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1; sedangkan,MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)

Sumber berita dan foto (*/tim)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alat Tes Covid Genose Tiba di Kupang, Uji Perdana di Pasar Kasih Naikoten

    Alat Tes Covid Genose Tiba di Kupang, Uji Perdana di Pasar Kasih Naikoten

    • calendar_month Kam, 1 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Genose 19 merupakan alat test deteksi dini Covid-19 melalui embusan nafas yang dikembangkan oleh Universitas Gajah Mada. Cara menggunakan Genose sangat mudah, seseorang diimbau untuk tidak merokok dan puasa selama setengah atau satu jam sebelum test dilakukan. kemudian seseorang hanya menghembuskan napas ke kantong sekali pakai untuk kemudian dianalisis oleh […]

  • 10 Tahun Lalu, Terima Kasih Jateng

    10 Tahun Lalu, Terima Kasih Jateng

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Prihati Utami 10 tahun yang lalu. Saya adalah salah satu orang yang pesimis dengan sosok satu ini,  Ganjar Pranowo. Halah….paling ya gitu-gitu aja. Suatu hari saat pelantikan pak Ganjar di periode pertama. Saya melihat seorang lelaki, mengenakan jas hitam hendak masuk ke gedung tempat pelantikan, tepatnya di DPRD Provinsi Jateng. Dia adalah tamu, […]

  • Tarian Ofa Langga dari Jemaat Talitakumi Sambut Pawai Paskah 2019

    Tarian Ofa Langga dari Jemaat Talitakumi Sambut Pawai Paskah 2019

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pdt Ven Makunimau Gembala Gereja GMIT Talitakumi Pasir Panjang dan 37 orang Jemaat membawakan Tarian Adat dari Pulau Rote, dengan mengenakan pakaian adat berupa perpaduan baju putih, sarung/kain tenun ikat dan dilengkapi Topi Ti’ilangga (laki-laki) dan Bulan Sabit (perempuan) menambah semarak Pawai Paskah 2019 Tarian Ofa Langga menjadi tarian pembuka […]

  • PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    PROGRES! PLN Ekspose Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    PLN UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada Desember 2024 berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun […]

  • Pesan di Balik Tarian Hodi Deket, Tarian Sambut Pj Gubernur NTT

    Pesan di Balik Tarian Hodi Deket, Tarian Sambut Pj Gubernur NTT

    • calendar_month Sen, 11 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Karolus Kopong Medan Tarian Hodi Deket ditampilkan Sanggar Sole Oha di bawah pimpinan Daniel Lebu Raya pada penjemputan Penjabat Gubernur Provinsi NTT, Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake pada Jumat, 8 September 2023 di aula El Tari Kupang. Lantas, apa makna dari Tarian Hodi Deket? Video : Tarian Hodi Deket, tarian penyambutan Penjabat Gubernur NTT […]

  • Stevano Adranacus Nilai Kejati NTT Netral dalam Pilkada 2024

    Stevano Adranacus Nilai Kejati NTT Netral dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Stevano Adranacus memperoleh paparan pencapaian kinerja Kejati NTT kurun waktu tahun 2024 dari Zet Tadung Allo terkait penanganan berkualitas pada 197 kasus perkara pidana khusus (Pidsus) dan mengusung restoratif justtice pada penanganan kasus pidana umum.   Kupang | Stevano Adranacus, Anggota Komisi III DPR RI melakukan fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur […]

expand_less