Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

‘Judicial Review’ UU Pers, Keterangan Saksi DP & Pemerintah Bertentangan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 April 2022, mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim.

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara.

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria, Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, S.H., M.H. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. “Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi, Bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterangan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir.

Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan.

Sementara, majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. “Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya,” kata Hakim Enny.

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. “Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang.

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers.

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. “Sepengetahuan saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers,”

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.

Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.

“Sepengetahuan saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi? Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukumnya jelas hingga ada 10,” beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

“Jadi, sepengetahuan para saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP,” pungkasnya.

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. “Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator,” terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait.(*)

Sumber (*/Red)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setuju Usul SPK, Prabowo Akan Bangun SMA Taruna Nusantara di NTT

    Setuju Usul SPK, Prabowo Akan Bangun SMA Taruna Nusantara di NTT

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Niat tulus Simon Petrus Kamlasi (SPK) untuk membangun Provinsi NTT memang tak bisa dibendung. Selain sektor pertanian, putra asal Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga memprioritaskan bidang pendidikan. Buktinya, ribuan pelajar dan mahasiswa di NTT mendapat bantuan beasiswa. Karena kepeduliannya terhadap pendidikan, SPK Jenderal Bintang Satu ini pun mengusulkan kepada Prabowo Subianto agar […]

  • Air Putih dan Air Mineral, Manfaat Hingga Perbedaannya

    Air Putih dan Air Mineral, Manfaat Hingga Perbedaannya

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Air mineral adalah jenis air yang mengandung mineral atau zat-zat larut lain yang memberikan perubahan rasa atau memberikan manfaat terapeutik. Terdapat berbagai kandungan seperti garam, sulfur, dan gas-gas yang larut dalam air ini. Biasanya, air mineral juga memiliki sedikit buih. Sumbernya berasal dari mata air alami. Manfaat air mineral yang terkenal yaitu bisa menurunkan tekanan […]

  • UMKM Binaan Bank NTT di Labuan Bajo Dikunjungi Hingga Pejabat Negara

    UMKM Binaan Bank NTT di Labuan Bajo Dikunjungi Hingga Pejabat Negara

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Siapa tidak kenal “Komodo Gift” sebuah pusat penjualan kain tenun terlengkap dan juga aksesoris khas NTT yang terletak di jalan Raymundus Rambu No 17 RT 03/013 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo, Labuan Bajo. UMKM milik Ibu Kendy ini, kini sudah menjadi ikon di destinasi super premium, Labuan Bajo. Setiap tamu […]

  • CSR 100 Juta Bank NTT bagi SLB Ruteng dan Klinik Rehabilitasi Jiwa

    CSR 100 Juta Bank NTT bagi SLB Ruteng dan Klinik Rehabilitasi Jiwa

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT) menyerahkan tanda cintanya berupa dana corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp100 juta kepada dua lembaga di Ruteng, Kabupaten Manggarai, yakni SLB Karya Murni Ruteng dan Klinik Rehabilitasi Jiwa Renceng Mose pada Jumat, 3 Maret 2023. Masing-masing lembaga menerima dana sebesar Rp50 […]

  • HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-55 Dharma Pertiwi Tahun 2019, Dharma Pertiwi Koorcab NTT melaksanakan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Loka Kupang, Sabtu, 27 April 2019. Bertindak sebagai pimpinan rombongan ziarah, Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J, Ny Syaiful Rahman. Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J memimpin […]

  • “November 2024” Bank NTT Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

    “November 2024” Bank NTT Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Jajaran direksi dan komisaris Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menindaklanjuti keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan RUPS luar biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024 yang menyetujui rencana pembentukan kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank DKI. Plt, Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam sesi perayaan HUT ke-62 […]

expand_less