Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 452
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

 

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,

• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :

• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terungkap ! Seorang Ibu di Medan Sengaja Potong Empat Jari Untuk Hindari Hutang

    Terungkap ! Seorang Ibu di Medan Sengaja Potong Empat Jari Untuk Hindari Hutang

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Sempat viral di media sosial, seorang wanita dibegal di jalan AR Hakim yang mengakibatkan keempat jari tangan kirinya putus. Dampak dari peristiwa tersebut, dirinya kehilangan uang Rp.4 juta dan tas dirampas begal pada Jumat, 1 Mei 2020; dikonfirmasi tidak benar oleh Polda Sumut. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera […]

  • Agus Taolin Sebut 28% Cakupan Air Bersih di Belu Ditangani Pamsimas

    Agus Taolin Sebut 28% Cakupan Air Bersih di Belu Ditangani Pamsimas

    • calendar_month Sen, 7 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Calon Bupati Belu dari paket SEHATI, Agustinus Taolin menyebutkan, bahwa salah satu kegagalan pemerintahan SAHABAT Jilid I Wilibrodus Lay – JT Ose Luan yang kini maju lagi sebagai calon petahana adalah tidak menghasilkan solusi air bersih di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebutuhan air bersih saat ini, kata Agus […]

  • Masyarakat ke Kumham NTT : Terima Kasih Kami Dapat Vaksin ‘Booster’

    Masyarakat ke Kumham NTT : Terima Kasih Kami Dapat Vaksin ‘Booster’

    • calendar_month Rab, 9 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kumham NTT) berupaya memberikan layanan vaksinasi Covid-19 kepada para pegawai, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, keluarga masyarakat umum dan keluarga pegawai Kumham NTT pun memperoleh kesempatan mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga atau […]

  • BPJS Difabel, Atensi SIAGA Terhadap Optimalisasi Peran Difabel

    BPJS Difabel, Atensi SIAGA Terhadap Optimalisasi Peran Difabel

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) menaruh perhatian khusus kepada kaum difabel atau orang berkebutuhan khusus. SPK yang berpasangan dengan Adrianus Garu dengan tagline SIAGA ini berjanji akan berupaya mengoptimalkan peran kaum difabel pada sektor formal dan informal di Provinsi NTT. Hal ini dikemukakan SPK dalam […]

  • Sosok Mirip Yesus Curi Perhatian Saat Misa Suci Bersama Paus di GBK

    Sosok Mirip Yesus Curi Perhatian Saat Misa Suci Bersama Paus di GBK

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Ada momen tak terlupakan dalam perayaan Misa Suci bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Kamis 5 September 2024. Di tengah ribuan umat yang hadir, seorang pria berambut gondrong tiba-tiba mencuri perhatian. Berbalut jubah rohaniwan, sosok ini ditampilkan di layar besar, dan langsung disambut sorakan penuh kegembiraan dari umat yang […]

  • Musim Hujan 2025—2026 Datang Lebih Awal, Agustus Hingga April

    Musim Hujan 2025—2026 Datang Lebih Awal, Agustus Hingga April

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    BMKG mengingatkan agar pemerintah daerah, sektor terkait, hingga masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, longsor, genangan air, angin kencang, serta penyakit tropis seperti Demam Berdarah Dengue (DBD).   Jakarta | BMKG mengumumkan bahwa musim hujan 2025—2026 di Indonesia datang lebih awal dari biasanya, dimulai sejak Agustus 2025 dan diperkirakan berlangsung hingga April 2026. Berdasarkan pemantauan […]

expand_less